Berita Pasuruan Hari Ini
4 Butir Kesepakatan Karang Taruna Desa Pandean Vs PT King Jim, Pasuruan
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, sambil menunggu audensi kedua, warga tidak diperkenankan untuk demo.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, sambil menunggu audensi kedua, warga tidak diperkenankan untjk demo.
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Polres Pasuruan memfasilitasi mediasi perseteruan antara karang taruna Desa Pandean Kecamatan Rembang dengan PT King Jim, Rabu (23/11/2022) siang.
Sebelumnya, karang taruna Desa Pandean sudah lima kali menggelar aksi demo di depan PT King Jim dengan tuntutan pengelolaan anvalan (bahan bekas)
Karang taruna meminta pengelolaan anvalan dikembalikan ke warga. Padahal, anvalan itu sudah dikelola CV Wahyu Putra melalui surat kerjasama.
Mediasi ini berlangsung selama empat jam dan sangat alot. Ada empat poin yang dihasilkan dalam mediasi antara kedua belah pihak ini.
Di antaranya adalah,pertama, pemerintah desa membuat aturan mengenai pengelolaan di wilayah Desa Pandean.
Kedua, polres turut mengawal untuk kewajiban CSR bagi perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Ketiga, pihak kecamatan Rembang akan mengundang manajemen PT King Jim dan warga Desa Pandean (Kades, BPD, Karang Taruna).
Mediasi itu dilakukan untuk menyelesaikan pengelolaan limbah selambat-lambatnya hari Senin, 28 November di antor Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) lama.
Keempat, CV Wahyu Putra membuka ruang untuk adanya perbaikan kerjasama dengan warga Desa Pandean tersebut.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, sambil menunggu audensi kedua, warga tidak diperkenankan untjk demo.
"Dari empat poin tersebut semua warga dan pihak-pihak yang terkait sudah menyetujui dan menyepakatinya," kata Bayu.
Ia berharap, mediasi yang kedua nanti membuahkan hasil yang bisa diterima kedua belah pihak sehingga permasalahan ini bisa terselesaikan.
Ayik Suhaya, perwakilan warga mengatakan meminta limbah ini kembali dikelola wargadesa bukan dari luar desa.
"Masyarakat meminta PT King Jim Indonesia untuk pengelolaan limbah kembali ke warga kembali jangan dikelola pihak ketiga,” jelasnya.
Kuasa hukum PT King Jim Indonesia, Dadang Lisdianto mendorong agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak berkepanjangan.
Ia mengakui, PT King Jim ini sudah menjalin kerjasama tertulis dengan CV Wahyu Putra sejak beberapa tahun lalu.
Sehingga, kata dia, tidak mungkin memutus kerjasama sepihak dengan CV Wahyu Putra. Jika itu dilakukan, ada konsekuensi hukum yang diterima.
"Saat ini kerjasama sedang berlangsung. Dan perjanjian kerjasama ini sudah atas persetujuan warga," kata Dadang.
Dadang mengatakan, aktifitas karyawan sempat terganggu dengan adanya demo yang tidak ada ujungnya ini.
Ia juga menyayangkan ketegasan dari PIER yang tidak memberikan rasa aman kepada pihak yang berada di kawasan industri.
Humas CV Wahyu Putra Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepedulian masyarakat sejak mendapat kepercayaan.
Bahkan pihaknya sudah memberikan kompensasi ke warga berupa uang setiap bulannya yang diberikan rutin selama ini.
"Kami sudah memberikan kompensasi berupa uang dengan nilai Rp 10 juta setiap bulannya ke pihak karang taruna,” terangnya.
Wahyudi menegaskan, pihaknya sudah memberikan ruang untuk merevisi pemberian retribusi. Namun, uang itu disarankan dimasukkan kedalam PAD.
Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) meminta Polres jangan tunduk terhadap kelompok atas nama warga.
Menurut dia, mediasi ini harus dilakukan secara proporsional dan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah selama ini.
“Jangan lupa, PIER ini adalah kawasan berikat yang tidak bisa diintervensi kepentingan manapun, dan sampai kapanpun,” jelasnya.
Menurutnya, jika ini dibiarkan berkepanjangan maka iklim investasi di Pasuruan tidak akan bagus. Gerakan ini justru akan merusak investasi.