Berita Gresik Hari Ini
Kaum Buruh Gresik Tuntut Kenaikan UMK 2023 Menjadi Rp 4,9 Juta
Nominal UMK Gresik 2022 sebesar Rp 4.372.030,51. Kaum buruh meminta pada tahun depan nominalnya menjadi Rp 4.940.393,51.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Kaum buruh di Gresik meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2023 naik 13 persen sehingga menjadi Rp 4,9 juta.
Nominal UMK Gresik 2022 sebesar Rp 4.372.030,51. Kaum buruh meminta pada tahun depan nominalnya menjadi Rp 4.940.393,51. Ada tambahan sebesar Rp 568.363.
Hal ini membuat rapat antara pengusaha, buruh dan pemerintah berjalan buntu. Penetapan UMK Gresik mundur menjadi awal bulan depan.
Perwakilan pekerja Imam Syaifuddin menuturkan kenaikan 13 persen untuk UMK 2023 sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
"Kita lihat harga kebutuhan naik, mulai BBM bersubsidi," katanya, Rabu (23/11/2022).
Hal ini yang membuat kaum buruh menuntut agar ada peningkatan 13 persen pada UMK 2023. Naiknya UMK menjadi Rp 4,9 juta akan membuat daya beli kaum buruh membaik.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Gresik, Joko Budi Sutrisno menuturkan, pembahasan penetapan UMK Gresik 2023 masih belum bisa diputuskan. Seharunya penetapan UMK 2023 dijadwalkan akhir November, tepatnya tanggal 30 diprediksi mundur.
"Diundur menjadi 7 Desember," kata Joko. (wil)