Berita Surabaya Hari Ini

Khofifah ke Riyadh, Umumkan Upah Minimum Jatim 2023 Naik 7,8 Persen

UMP Jatim yang menjadi patokan upah terendah tahun 2023 ditetapkan Rp 2.040.244,30 atau naik Rp 148.677 dari UMP 2022.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Yuli A
humas
Gubernur Khofifah di tengah kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Ryadh - Saudi Arabia, Senin (28/11/2022). 

UMP Jatim yang menjadi patokan upah terendah tahun 2023 ditetapkan Rp 2.040.244,30 atau naik Rp 148.677 dari UMP 2022.

SURYAMALANG.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023.

UMP Jatim yang menjadi patokan upah terendah di Jatim di tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30. Angka tersebut naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.

Gubernur menyebutkan, kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan mencapai 7,8 persen. Jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022 sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.

“UMP dijadikan acuan untuk penetapan upah terendah di tahun 2023. Kita pastikan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” ungkap Gubernur Khofifah di tengah kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Ryadh - Saudi Arabia, Senin (28/11/2022).

Khofifah menegaskan, kenaikan UMP 2023 telah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

“Persentase kenaikan 7,8% ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah.

Di awal tahun 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023. UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim.

"Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah diatas UMP tidak boleh menurunkan,” jelasnya.

“Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” imbuhnya

Dengan disahkannya UMP Jatim Tahun 2023, Mantan Menteri Sosial RI ini berharap tidak akan ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan. Karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Harapannya semua stakeholder bisa menerapkan dengan sesuai aturan dan seksama. Kita berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula  bagi pelaku usaha,” tegas Khofifah.

Khofifah menyampaikan bahwa drinya dan tim Pemprov telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13%. Selanjutnya ia dan tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Sebagaimana diketahui sektor usaha tertentu yang komoditas eksportnya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan,” ucap Khofifah.

Dengan ditetapkannya UMP tahun 2023 ini, ia berharap semua pihak dapat menjaga daya beli buruh/ pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.

“Harapannya dengan UMP 2023 yang telah ditetapkan, buruh dan pekerja bisa lebih terpenuhi kebutuhan hidup layak, ” pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved