TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Apa Kabar Kasus Tragedi Kanjuruhan? Aremania Justru Diminta Menunggu Proses Sidang 6 Tersangka
Tuntutan Aremania agar pelaku penembak gas air mata justru dijawab dengan arahan agar menunggu jalannya proses persidangan perkara Tragedi Kanjuruhan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , MALANG - Apa kabar penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Aremania dan melukai ratusan orang lainnya ?
Pasca proses pelaporan dugaan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang dan di Mabes Polri di Jakarta, informasi perkembangan penanganan kasus mulai 'sepi'.
Yang terbaru, perwakilan Aremania yang mendatangi Mapolda Jatim pada Senin (28/11/2022) mendapat informasi jika berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka sudah diserahkan kembali ke Kejati Jatim oleh penyidik Polda Jatim pekan lalu.
Baca juga: Arema FC Batal Uji Coba dengan Klub asal Georgia
Selain itu, tuntutan Aremania agar polisi segera menetapkan tersangka baru, selain 6 tersangka yang sudah ditahan saat ini nampaknya nampaknya masih sulit terwujud.
Tuntutan Aremania agar pelaku penembak gas air mata justru dijawab dengan arahan agar menunggu jalannya proses persidangan perkara Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka yang kini berkasnya berada di tangan Kejati Jatim.
Tujuh orang perwakilan Aremania beraudiensi dengan pihak Ditreskrimum Polda Jatim untuk memperoleh perkembangan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada Senin (28/11/2022).
Dalam audiensi yang digelar secara tertutup di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim itu, dihadiri oleh perwakilan Aremania Grassroot, Aremania Malang Timur, Aremania Malang utara, dan Aremania dari Kepanjen.
Dalam pertemuan itu, Aremania yang meminta pelaku penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan untuk segera dijadikan tersangka mendapat penjelasan terkait proses sidang etik internal kepolisian.
Perwakilan Aremania Kabupaten Malang, Zulham Rahmat Mubarok mengatakan, semula pihaknya ingin menyampaikan dua poin utama tuntutan yang bersumber dari keresahan para Aremania selama melihat penanganan kasus tersebut.
Poin pertama, yakni mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka baru atas kasus tersebut.
Meliputi tersangka dari pihak anggota kepolisian yang secara langsung melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
Kemudian, tersangka dari pihak Federasi Sepak Bola Indonesia. Karena, dianggap sebagai penanggungjawab utama pelaksanaan pertandingan tersebut.
Baca juga: Aremania Dukung Polisi Tetapkan Tersangka Baru dari Pihak Federasi Sepak Bola, Datangi Polda Jatim
Terkait penanganan hukum terhadap pihak yang melakukan penembakan gas air mata kepada suporter telah dilakukan proses sidang etik internal kepolisian.
Disebutkan ada 20 orang anggota kepolisian yang berjaga dalam penanganan pertandingan tersebut yang menghadapi sidang etik.
"Tadi dijelaskan panjang lebar. Jumlahnya ada 20 orang. Tadi kami dorong; kenapa mereka tidak ditersangkakan juga?. Kami dijelaskan panjang lebar, bahwa prosesnya nanti akan lebih terang benderang di pengadilan," katanya.