TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Apa Kabar Kasus Tragedi Kanjuruhan? Aremania Justru Diminta Menunggu Proses Sidang 6 Tersangka
Tuntutan Aremania agar pelaku penembak gas air mata justru dijawab dengan arahan agar menunggu jalannya proses persidangan perkara Tragedi Kanjuruhan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , MALANG - Apa kabar penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Aremania dan melukai ratusan orang lainnya ?
Pasca proses pelaporan dugaan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang dan di Mabes Polri di Jakarta, informasi perkembangan penanganan kasus mulai 'sepi'.
Yang terbaru, perwakilan Aremania yang mendatangi Mapolda Jatim pada Senin (28/11/2022) mendapat informasi jika berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka sudah diserahkan kembali ke Kejati Jatim oleh penyidik Polda Jatim pekan lalu.
Baca juga: Arema FC Batal Uji Coba dengan Klub asal Georgia
Selain itu, tuntutan Aremania agar polisi segera menetapkan tersangka baru, selain 6 tersangka yang sudah ditahan saat ini nampaknya nampaknya masih sulit terwujud.
Tuntutan Aremania agar pelaku penembak gas air mata justru dijawab dengan arahan agar menunggu jalannya proses persidangan perkara Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka yang kini berkasnya berada di tangan Kejati Jatim.
Tujuh orang perwakilan Aremania beraudiensi dengan pihak Ditreskrimum Polda Jatim untuk memperoleh perkembangan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada Senin (28/11/2022).
Dalam audiensi yang digelar secara tertutup di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim itu, dihadiri oleh perwakilan Aremania Grassroot, Aremania Malang Timur, Aremania Malang utara, dan Aremania dari Kepanjen.
Dalam pertemuan itu, Aremania yang meminta pelaku penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan untuk segera dijadikan tersangka mendapat penjelasan terkait proses sidang etik internal kepolisian.
Perwakilan Aremania Kabupaten Malang, Zulham Rahmat Mubarok mengatakan, semula pihaknya ingin menyampaikan dua poin utama tuntutan yang bersumber dari keresahan para Aremania selama melihat penanganan kasus tersebut.
Poin pertama, yakni mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka baru atas kasus tersebut.
Meliputi tersangka dari pihak anggota kepolisian yang secara langsung melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
Kemudian, tersangka dari pihak Federasi Sepak Bola Indonesia. Karena, dianggap sebagai penanggungjawab utama pelaksanaan pertandingan tersebut.
Baca juga: Aremania Dukung Polisi Tetapkan Tersangka Baru dari Pihak Federasi Sepak Bola, Datangi Polda Jatim
Terkait penanganan hukum terhadap pihak yang melakukan penembakan gas air mata kepada suporter telah dilakukan proses sidang etik internal kepolisian.
Disebutkan ada 20 orang anggota kepolisian yang berjaga dalam penanganan pertandingan tersebut yang menghadapi sidang etik.
"Tadi dijelaskan panjang lebar. Jumlahnya ada 20 orang. Tadi kami dorong; kenapa mereka tidak ditersangkakan juga?. Kami dijelaskan panjang lebar, bahwa prosesnya nanti akan lebih terang benderang di pengadilan," katanya.
"Karena teman-teman Arema ingin menunggu fakta yang bisa dibuka di persidangan. Kami tunggu betul. Terang benderangnya perkara ini. Sangat jelas di persidangan. Ini kami tunggu, sampai sekarang belum jelas. Semuanya berbicara mengenai prosedur hukum; yang gak bisa dipublikasikanlah, yang internallah, semua menunggu," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penanganan hukum secara internal kode etik kepolisian terhadap 20 orang penembak gas air mata, pada pertandingan tersebut akan dilaksanakan.
Rupanya proses sidang etik pun masih belum berjalan dan justru masih menunggu proses pengadilan pidana 6 tersangka.
Mantan Kapolsek Wonokromo itu, menegaskan, proses sidang etik terhadap para penembak gas air mata akan segera dilaksanakan setelah melihat hasil proses peradilan terhadap tindak pidana yang akan digelar dalam waktu dekat di pengadilan.
"Dulu pernah disampaikan bahwa 20 orang sudah dilakukan sidang kode etik. Cuma menunggu gimana proses sidang di pengadilan. Sehingga polisi tidak salah dalam penjatuhan di kode etik nanti. Tapi yang jelas ini masih berproses. Mereka sudah gak punya jabatan semua di Polda," pungkasnya.

Beras Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan P21?
Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka yang ditangani Polda Jatim ternyata sudah memasuki tahap lanjutan.
Sekian waktu tak terdengar kabarnya, berkas yang sebelumnya disebut dikembalikan ke penyidik Polisi oleh Kejati Jatim, ternyata sudah kembali diserahkan ke Kejati Jatim setelah dilengkapi.
Pihak Polda Jatim menyatakan telah melengkapi dan menyerahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim.
Informasi terbaru tentang telah diserahkannya kembali berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka diketahui saat perwakilan Aremania mendatangi Mapolda Jatim hari ini, Senin (28/11/2022).
Perwakilan Aremania Kabupaten Malang, Zulham Rahmat Mubarok yang ikut beraudiensidi Mapolda Jatim mengungkap; berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka telah dilengkapi dan sudah diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan, pada Senin (21/11/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, upaya untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut, telah dilakukan pada Senin (21/11/2022).
"Senin diserahkan ke kejaksaan, kita tunggu. Langsung kejaksaan yang memutuskan berkasnya gimana berkasnya syarat formil materiil jadi gak lama P-21," ujarnya di Mapolda Jatim, ditemui awak media secara terpisah.
Seperti diketahui, setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka ke ke Kejati Jatim, pihak Kejati mengembalikan berkas itu untuk dilengkapi.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito menjadi orang pertama yang menyampaikan informasi dikembalikannya berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik polisi.
Agus Rujito menyampaikan informasi bahwa berkas perkara kasus tragedi Stadion Kanjuruhan berstatus P18. Berdasarkan aturan, P18 berarti kode untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima kejaksaan.
"Saya langsung menelefon rekan di Kejati Jatim, bahwa berkas perkara yang telah dikirim dinyatakan belum lengkap atau P18. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," terang Agus di hadapan ratusan Aremania yang menggelar aksi di depan Kejari Batu, Selasa (1/11/2022).
Agus mengatakan, setelah ada keputusan P18, akan dipantau terus perkembangannya.
Ia juga mengatakan agar Aremania tidak sungkan-sungkan datang ke Kejari Batu untuk menggali informasi.
"Jangan sungkan-sungkan untuk mencari informasi karena informasi bagian dari pelayanan publik," tegasnya.
Setelah Kajati Batu memberi informasi status P18, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim baru memberi penjelasan soal mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim beberapahari kemudian, Senin (7/11/2022).
Melalui rilis resminya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman menyebut ada proses pengembalian tiga berkas perkara itu, juga disertai dengan petunjuk (P-19) agar penyidik Polda Jatim untuk segera dilengkapi.
Di dalam tiga berkas perkara itu, penyidik menyebut tersangka Akhmad Hadian Lukita dari PT LIB disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lain yang merupakan anggota Polri yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Di dalam rilis tersebut, Fathur Rohman membeberkan alasan pengembalian berkas perkara tersebut.
Dimana secara garis besar, bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang di sangkakan.
Selain itu, agar penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.
Namun, untuk materi petunjuk yang diberikan kepada penyidik, pihaknya tidak dapat menyampaikan secara detail karena telah masuk dalam materi perkara.
Saat itu, anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menyatakan pihaknya tidak tahu, apa isi materi P19 dalam perkara tersebut.
Namun ia berharap, P19 tersebut mengakomodir kepentingan korban Tragedi Kanjuruhan.
"Kami tidak bisa bicara banyak, karena kami juga tidak tahu materi P19. Kami berharap, di dalam P19 nya tersebut juga berisi poin-poin tentang penambahan beberapa pasal, rekonstruksi ulang termasuk autopsi dan visum luka,"
"Saya juga baru tahu dari siaran pers Kejati Jatim. Di dalam siaran persnya itu disampaikan bahwa, terkait P19 nya itu tidak bisa dijelaskan secara detail karena telah masuk materi penyidikan,"
"Cuma yang harus digaris bawahi, di siaran persnya itu Kejati Jatim meminta ada pendalaman terhadap pihak-pihak yang harus ikut bertanggung jawab," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).