Berita Kota Batu Hari Ini

Hukuman Terdakwa Kekerasan Seksual Susut dari 12 Jadi 8 Tahun, KPAI Datangi Kejari Kota Batu

Selama ini, tidak ada cerita kasus tindakan seksual mendapat pengurangan hukuman seperti kasus di Kota Batu ini.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
dya ayu wulansari
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mendatangi Kejari Kota Batu, Selasa (29/11/2022). 

Selama ini, tidak ada cerita kasus tindakan seksual mendapat pengurangan hukuman seperti kasus di Kota Batu ini.

SURYAMALANG.COM, BATU - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait, mendatangi Kejari Kota Batu, Selasa (29/11/2022).

Kedatangan Arist Merdeka Sirait ini pasca Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan menerima banding terdakwa kekerasan seksual pada anak di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, Julianto Eka Putra yang diputus 8 tahun penjara atau 4 tahun lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Kota Malang.

Padahal sebelumnya, terdakwa Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang pada 7 September lalu.

Namun terdakwa dan tim kuasa hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hingga akhirnya Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan 8 tahun penjara atau lebih ringan empat tahun.

Terkait keputusan itu, Arist Merdeka Sirait mengaku kecewa. Untuk itu ia datang ke Kejari Kota Batu untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara itu.

Pasalnya menurut Arist selama ini tidak ada cerita kasus tindakan seksual mendapat pengurangan hukuman seperti kasus ini.

“Tuntutan ataupun putusan majelis hakim tingkat pertama susut dari 12 tahun penjara menjadi delapan tahun dan itu tentu menjadi satu keputusan yang kami anggap kontroversi karena selama saya punya pengalaman tidak ada kasus tindakan seksual itu justru diturunkan, apalagi ini sampai empat tahun. Harapan kami sebenarnya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur paling tidak menguatkan putusan Pengadilan di tingkat pertama,” kata Arist Merdeka Sirait, Selasa (29/11/2022).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudharsono, yang juga menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus SPI menjelaskan, setelah putusan banding pihaknya memiliki waktu hingga 14 hari untuk menentukan sikap apakah mengambil upaya hukum kasasi atau tidak.

"Kami masih pelajari keputusan lengkapnya. Masih ada waktu sekitar satu minggu ke depan atau sampai 14 harinya terkait sikap kami atas putusan banding tersebut apakah akan menempuh upaya kasasi atau tidak. Nanti dilihat saja,” ujar Yogi Sudharsono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved