UPDATE Kasus Teh Sianida Tewaskan Satu Keluarga di Magelang, Ini Perilaku Anak Kedua yang Beri Racun
Sikap dan perilaku anak kedua atau anak bungsu yang tega menghhabisi nyawa ayah, ibu dan kakak perempuannya itu berubah pasca kecelakaan
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Dia menambahkan, perilaku tak mengenakkan dari tersangka ini merupakan masalah internal dari tersangka sendiri.
"Masalah internal, DDS si pelaku itu sendiri. Kalau internal keluarga, yang pasti saya tidak tahu persis. Tapi, kelakukan dari pelaku ini. Akhir-akhir ini, kelakuan pelaku saya tidak tahu. Cuma, ada yang laporan atau masukan ke saya, bahwa si A begini begini. Kalau ngomong sering bohong,"terangnya.
Tak hanya itu, tersangka juga dikenal suka menghambur-hamburkan uang. Namun, tidak diketahui uang itu dipakai untuk apa.
"Minta duit banyak untuk arahnya digunakan apa, tidak tahu. Dulu, Heri (Almarhumah) pernah curhat, membayari tersangka tiap bulan Rp32 juta untuk ini, itu dan sebagainya. Pernah. Buat kursus atau apa gitu. Tapi tidak ada buktinya,"urainya.

Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya.
"Tadi malam kami lakukan gelar perkara dan pagi ini tadi kita langsung menerbitkan untuk penahanan kepada yang bersangkutan. Tersangka sudah mengakuinya," ujarnya seusai olah TKP di kediaman korban,pada Selasa (29/11/2022).
Lanjutnya, racun yang dicampur dalam minuman didapatkan pelaku dari pembelian secara online. Zat racun ini juga yang dicampurkan ke dalam es dawet.
"Ya, bersamaan di belinya secara online. Berapa gram masih kita dalami. Karena tersangka mengakui menggunakannya dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan oleh ibunya. Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur si terduga pelaku ini memasukkan zat kimianya dengan cara mengaduknya,"ungkapnya.
Sementara itu, atas kejadian ini tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana.
"Karena ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 KHUP dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com