TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

UPDATE Kasus Tragedi Kanjuruhan, Aremania Minim Info Berkas 6 Tersangka Siap P21 dan Hasil Autopsi

Tanpa banyak diketahui, ternyata penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka sudah menuju P21 dan hasil autopsi korban sudah keluar

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Aremania saat melakukan aksi solidaritas Tragedi Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur Minggu (27/11/2022). Aremania menuntut percepatan kasus Tragedi Kanjuruhan dan pelanggaran HAM yang sangat berat dan patut di bawa ke Pengadilan HAM Internasional. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Update informasi perkembangan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Aremania seolah mulai meredup.

Tanpa banyak diketahui, ternyata penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka, berkasnya sudah kembali diserahkan ke Kejati Jatim oleh penyidik Polda Jatim.

Di sisi lain, hasil autopsi 2 jenazah Aremanita korban tragedi Kanjuruhan ternyata juga sudah keluar tanpa diketahui keluarga korban dan kuasa hukum.

Baca juga: Arema FC Batal Uji Coba ke Georgia Demi Jadwal Liga 1, Tapi Jadwal Kompetisi 2 Desember Kabur Lagi

Seperti diberitakan sebelumnya, update kasus atau perkara Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka berkasnya ternyata sudah diserahkan kembali ke Kejati Jatim sejak pekan lalu.

Informasi penyerahan kembali berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang sebelumnya dikembalikan dengan status P18 dan P19 itu baru diketahui ketika perwakilan Aremania mendatangi Polda Jatim pada Senin (28/11/2022) .

Sedangkan Polda Jatim telah menyerahkan kembali berkas perkara Tragedi Kanjuruhan sejak hari Senin, 21 November 2022.

Pihak Polda Jatim bahkan meyakini berkas perkara Tragedi Kanjuruhan untuk 6 tersangka akan segera P21, atau dinyatakan komplet dan para tersangka bisa segera dilimpahkan dan siap disidangkan.

"Senin diserahkan ke kejaksaan, kita tunggu. Langsung kejaksaan yang memutuskan berkasnya gimana berkasnya syarat formil materiil jadi gak lama P-21," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (28/11/2022) .

Sebagai informasi, berkas perkara 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan dilimpahkan ke Kejati Jatim bulan lalu, pada Selasa (25/10/2022) .

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle saat memeriksa berkas perkara 6  tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan di Gedung Kejati Jatim, Selasa (25/10/2022)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle saat memeriksa berkas perkara 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan di Gedung Kejati Jatim, Selasa (25/10/2022) (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

Berselang satu minggu sejak pelimphan berkas untuk pertama kali, datang info jika berkas itu dikembalikan ke penyidik polisi dengan status P18.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito menjadi orang pertama yang menyampaikan informasi dikembalikannya berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik polisi pada Selasa (1/11/2022).

Agus Rujito menyampaikan informasi bahwa berkas perkara kasus tragedi Stadion Kanjuruhan berstatus P18.

Berdasarkan aturan, P18 berarti kode untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima kejaksaan.

"Saya langsung menelefon rekan di Kejati Jatim, bahwa berkas perkara yang telah dikirim dinyatakan belum lengkap atau P18. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," terang Agus di hadapan ratusan Aremania yang menggelar aksi di depan Kejari Batu, Selasa (1/11/2022).

Setelah Kajati Batu memberi informasi status P18, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim baru memberi penjelasan soal mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim beberapa hari kemudian, yakni di hari Senin (7/11/2022).

Melalui rilis resminya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman menyebut ada proses pengembalian tiga berkas perkara itu, juga disertai dengan petunjuk (P-19) agar penyidik Polda Jatim untuk segera dilengkapi.

Di dalam tiga berkas perkara itu, penyidik menyebut tersangka Akhmad Hadian Lukita dari PT LIB disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lain yang merupakan anggota Polri yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal  359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Di dalam rilis tersebut, Fathur Rohman membeberkan alasan pengembalian berkas perkara tersebut.

Dimana secara garis besar, bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang di sangkakan.

Selain itu, agar penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.

Namun, untuk materi petunjuk yang diberikan kepada penyidik, pihaknya tidak dapat menyampaikan secara detail karena telah masuk dalam materi perkara.

Perwakilan Aremania Kabupaten Malang, Zulham Rahmat Mubarok yang ikut beraudiensidi Mapolda Jatim mengungkap; berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka telah dilengkapi dan sudah diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan, pada Senin (21/11/2022). 

Informasi terbaru tentang telah diserahkannya kembali berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka diketahui saat perwakilan Aremania mendatangi Mapolda Jatim hari ini, Senin (28/11/2022).

Perwakilan Aremania Kabupaten Malang, Zulham Rahmat Mubarok yang ikut beraudiensidi Mapolda Jatim mengungkap; berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka telah dilengkapi dan sudah diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan, pada Senin (21/11/2022). 

"Ini kami tunggu, sampai sekarang belum jelas. Semuanya berbicara mengenai prosedur hukum; yang gak bisa dipublikasikanlah, yang internallah, semua menunggu," pungkasnya. 

Belum diketahui secara pasti apakah berkas perkara yang diserahkan kembali ke Kejati Jatim itu sudah turut disertai dengan hasil autopsi atau tidak.

Tapi informasi yang juga baru didapat menyebutkan hasil autopsi ternyata sudah keluar.

Devi Athok Yulfitri menangis histeris saat menyaksikan ekshumasi makam dua anaknya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022).
Devi Athok Yulfitri menangis histeris saat menyaksikan ekshumasi makam dua anaknya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022). (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Kuasa Hukum Devi Athok , ayah korban Tragedi Kanjuruhan yang diautopsi, Imam Hidayat membenarkan ada informasi hasil autopsi sudah keluar.

Tapi selaku tim kuasa hukum keluarga korban, ia ternyata tidak tahu pasti kapan hasil autopsi keluar.

Ia mengaku hanya mengetahui hasil autopsi langsung diserahkan ke pihak penyidik Polda Jawa Timur tanpa memberitahukan ke keluarga korban maupun tim kuasa hukum.

Ia mengetahui hal ini lantaran telah berkomunikasi dengan dokter forensik yang melakukan autopsi jenazah NDR (16) dan NDB ,(13).

"Hasilnya sudah keluar, sudah diprint juga. Tinggal nanti kapan penyidik mau ambil," ujar Imam Hidayat, Senin (28/11/2022).

Secara terperinci seperti apa hasilnya, Imam mengaku tidak mengetahuinya. Karena, pihak forensik tidak memiliki wewenang tersebut.

"Yang berwenang membuka hasil autopsi adalah tim penyidik. Entah mau membeberkan ke media atau mekanisme saat persidangan," ucapnya.

Imam cukup khawatir terjadi penyelewengan. Namun, ia berharap pihak penyidik transparan kepada publik.

"Menurut aturan undang-undang memang seperti itu. Kalau dibilang khawatir ya manusiawi. Tapi kita selalu beranggapan baik, mudah-mudahan baik, juga kejujuran sumpah jabatan, baik penyidik mau membuka terang semua, transparansi terhadap hasil autopsi, yang sudah diserahkan oleh dokter," pungkasnya.


Sebelumnya, kedua jenazah korban Tragedi Kanjuruhan berinisial NDR dan NDB dilakukan autopsi pada Sabtu (5/11/2022).

Jenazah merupakan kakak beradik anak dari Devi Athok, warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

 

(Lu'lu'ul Isnainiyah/Luhur Pambudi)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved