Kamis, 9 April 2026

TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Hasil Pertemuan Tertutup Aremania dengan Kajari Malang dan Kapolres Malang

Aremania ditemui Kepala Kejari, Diah Yuliastuti, yang didampingi Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.

Editor: Yuli A
Lu'lu'ul Isnainiyah
Sebanyak lima Aremania mendatangi kantor Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Kamis (1/12/2022). Mereka ditemui Kepala Kejari, Diah Yuliastuti, yang didampingi Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. 

Reporter: Lu'lu'ul Isnainiyah

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak lima Aremania mendatangi kantor Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Kamis (1/12/2022).

Mereka ditemui Kepala Kejari, Diah Yuliastuti, yang didampingi Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.

Pada pukul 14.00 WIB mereka melakukan pertemuan tertutup yang berlangsung selama dua jam.

Dari hasil pertemuan itu, para Aremania menuntut keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan serta untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dari kasus tersebut.

"Kami datang ke sini untuk menggali informasi dan menuntut dua tuntutan," terang Zulham Akhmad Mubarrok, perwakilan Aremania.

Dua tuntutan tersebut sama seperti sebelumnya, yakni para Aremania meminta penambahan pasal. Dikarenakan pasal yang diterapkan kepada para tersangka dirasa masih kurang.

Kedua, tuntutan yang diajukan oleh Aremania adalah meminta adanya penambahan tersangka.

Selain itu, dari hasil pertemuan, Kajari menjelaskan jika berkas telah dikembalikan ke kepolisi atau P21, karena ada yang berkas yang belum terpenuhi.

"Dan yang memuaskan kami, bahwa berkas banyak yang kurang. Artinya masukan dari kami (Aremania) diterima, sehingga berkas harus dilengkap," ujar Zulham yang juga menjabat sebagai ketua KNPI Kabupaten Malang.

Selanjutnya, Zulham juga menjelaskan jika hasil autopsi terhadap kedua korban dianggap tidak memuaskan. Maka, poin ini juga ia sampaikan dihadapan Kajari serta Kapolres.

"Alhamdulillah banyak hal yang dijelaskan tadi, tambahan pasalnya bagaimana juga dijelaskan banyak dijelaskan. Nantinya akan kami sampaikan ke Aremania terkait informasi ini," jelasnya.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti menerangkan, tindak lanjut penanganan perkara saat ini sudah masuk dalam pra penuntutan.

Penyidik Polda Jawa Timur sudah mengirimkan berkas kembali atau pengembalian berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Senin (28/11/22).

"Namun ternyata berkas yang dikembalikan banyak petunjuk dari Kejati Jatim yang belum sepenuhnya dipenuhi, sehingga masih perlu dikembalikan dengan berita acara kordinasi," jelas Diah Yuliastuti.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved