Berita Tulungagung Hari Ini
Modal SPK Palsu, Warga Tulungagung Ini Menipu Temannya Hingga Rp 5 Miliar Lebih
Bermodal surat perintah kerja (SPK) palsu, Yudha Satria Permana (31) menipu temannya sendiri, Mahendra senilai Rp 5,549 miliar lebih.
Penulis: David Yohanes | Editor: rahadian bagus priambodo
Tersangka dijerat dengan pasal alternatif, yaitu 378 KUHPidana tentang penipuan dan 372 KUHPidana tentang penggelapan.
Kedua pasal ini mengancam tersangka dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Berkas perkaranya secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung," pungkas Agung.
Semetara Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan antara tersangka dan korban adalah teman akrab sejak mereka kecil.
Karena itu korban tidak menaruh rasa curiga saat temannya itu meminjam untuk mengerjakan proyek.
Penyidik Kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah orang yang menerima transferan uang dari tersangka.
"Ternyata dari bukti rekening, ada banyak orang yang menerima kiriman uang. Mereka ini yang kami periksa," ungkap Agung.
Namun ternyata orang-orang itu juga yang menjadi korban tersangka.
Mereka juga memberikan pinjaman uang kepada tersangka untuk modal pengerjaan proyek.
Uang dari Mahendra dipakai untuk menutup utang dari korban-korban yang lain.
Bahkan banyak di antara mereka yang masih kurang pembayarannya.
Bahkan ada seorang yang uangnya belum dikembalikan sebesar Rp 500 juta.
Setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan, beberapa orang yang akan melapor ke Polres Tulungagung.
"Jadi kalau dengan korban-korban lain, kerugiannya bisa mencapai Rp 7 miliar. Ada yang sudah menghubungi saya karena mau melapor," tandas Agung Kurnia Putra.