Berita Malang Hari Ini
Update UMK Malang 2023: Kabupaten Diusulkan Naik 7,3 Persen, Kota Naik 10 Persen, Beda Rp 74 Ribu
Kebijakan UMK Malang tahun 2023 untuk Kota Malang dan Kabupaten Malang terdapat perbedaan yang signifikan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Simak informasi seputar update UMK Malang 2023 untuk Kota dan Kabupaten.
Kebijakan UMK Malang tahun 2023 untuk Kota Malang dan Kabupaten Malang terdapat perbedaan yang signifikan.
Tahun ini, UMK Kabupaten Malang 2023 diulukan untuk naik sebesar 7,3 persen.
Sedangkan untuk UMK Kota Malang 2023 diusulkan untuk naik 10 persen.
Beda persentase kenaikan UMK di Kota dan Kabupaten Malang ini diketahui akan memiliki beda selisih sebanyak Rp 74 ribu.
Tahun 2022 UMK Kota Malang Rp 2.994.143,98 atau lebih rendah dari UMK Kabupaten Malang senilai Rp 3.068.275,36.
Tahun depan, UMK Kota Malang 2023 diusulkan naik 10 persen atau Rp 299.000 menjadi Rp 3.293.143.
Lalu UMK Kabupaten Malang 2023 diusulkan naik 7,3 persen atau Rp 224.904 menjadi Rp 3.293.179.
Sedangkan hasil akhir UMK Malang 2023 untuk Kota dan Kabupaten akan diumumkan oleh Gubernur Jatim tanggal 7 Desember 2022.
Diketahui Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang diusulkan naik 7,3 persen pada 2023.
Di mana besaran UMK Malang pada 2022 adalah Rp 3.068.275.
Usai dilakukan sidang Dewan Pengupahan, usulan UMK Malang naik menjadi Rp 3.293.179. Yakni mengalami kenaikan sebanyak Rp 224.904.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan, jika proses penentuan UMK yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Malang.
“Untuk rapat Dewan Pengupahan kami melakukannya sebanyak dua kali. Dimana rapat pertama kami menggunakan formulasi perhitungan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang mana turunan dari Undang-Undang Omnibus law cipta kerja,” jelas Yoyok kepasa SURYAMALANG.COM.
Hasil dari perhitungan pertama, Yoyok menyebutkan jika UMK Kabupaten Malang tidak mengalami kenaikan.
Dimana dari keputusan tersebut mendapatkan penolakan dari serikat pekerja pada Dewan Pengupahan. Di sisi lain, para pengusaha menyetujui hal itu.
“Saat hendak kami usulkan ke Gubernur Jawa Timur, ternyata ada perubahan di mana penentuan upah wajib menggunakan formulasi perhitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022. Sehingga harus ada sidang lagi,” tegasnya.
Dimana rumus perhitungannya menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta alfa (indeks kontribusi kerja).
Setelah dilakukan sidang yang kedua kalinya, didapati hasil kenaikan UMK Kabupaten Malang 7,3 persen atau sebanyak Rp 224.904.
“Hasilnya sudah diterima oleh perwakilan serikat pekerja, namun ada satu dari elemen organisasi pengusaha yang menolak, tetapi tetap bisa diusulkan,” ucapnya.
Dari kesepakatan tersebut, usulan sudah diserahkan ke Gubernur pada 28 November 2022.
Sementara itu, menurut Tasman, Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), dari serikat kerja lebih mengacu ke formulasi Permenaker nomor 18 tahun 2022.
“Kami dari unsur serikat pekerja sepakat menggunakan regulasi permenaker 18/2022. Meskipun di sisi lain Asososiasi Pengusaha Indonesi (Apindo) secara terbuka menolak dan tetap memakai formulasi PP 36/2021,” ujar Tazman kepada SuryaMalang.
Namun, dari hasil keputusan kenaikan upah sebanyak 7,3 persen, perwakilan serikat pekerja sebelumnya sempat menginginkan kenaikan 10 persen.
“Kami obyektif dan melihat dari sisi kontinuitas hubungan kerja. Bagaimana kemudian terhadap kenaikan upah ini, industri tetap berjalan dan daya beli para buruh juga tidak menurun,” tuturnya.
Sedangkan menurut Sandy Mario Lanza, Dewan Pengupahan unsur Apindo, tetap mengacu ada PP 36/2021.
“Alasan kami tidak menggunakan permenaker 18/2022, karena menurut hierarki perundang-undangan PP 36/2021 memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding permenaker,”
“Sehingga, bukannya kami tidak melakasanakan permenaker, tetapi kami lebih memenuhi aturan yang lebih tinggi yaitu PP 36/2021,” ujar Sandy.
Dari Apindo sendiri, telah menolak adanya usulan kenaikan UMK di Kabupaten Malang yang berdasarkan dari permenaker 18/2022.
Menurutnya, PP 36/2021 sesuai dengan undang-undang cipta kerja, yang mana prisipnya adalah memangkas nilai perbedaan atau disparitas.
“Pengusaha tidak bisa keluar dari aturan hukum, namun untuk kasus ini ada dua landasan hukum yang sama-sama bisa dipakai. Selebihnya kami serahkan kepada para pengusaha,” pungkasnya.
Sementara itu, hasil usulan naiknya MK Kota Malang 2023 sebesar 10 persen di atas sesuai keterangan yang diungkap Wali Kota Malang, Sutiaji.
"Tahun depan kita (usulkan) naiknya 10 persen. Tapi ini belum bisa dipastikan itu disetujui atau tidak," kata Sutiaji mengutip Kompas.com, Kamis (1/12/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan kenaikan UMK bersama serikat buruh dan pengusaha di Kota Malang.
Jika usulan kenaikan itu disetujui, tentu akan menjadi angin segar bagi pekerja di Kota Malang.
Mengingat, kenaikan UMK pada awal 2022 lalu hanya sebesar 0,8 persen dari tahun 2021.
Diharapkan, UMK Kota Malang pada tahun 2023 mendatang naik untuk menjaga kondisi perekonomian yang ada, seperti daya beli masyarakat dan menekan kemiskinan.
"Di Kota Malang sudah selesai pembahasannya. Saat ini sudah diusulkan ke gubernur," katanya.
(SuryaMalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah)