UMK Malang
Jumlah UMK Malang 2023 Jelang Pengumuman Gubernur Jatim, Usul Kenaikan Ditolak Asosiasi Pengusaha
Jelang pengumuman Gubernur Jatim, berapa jumlah UMK Malang 2023 yang sudah diusulkan? Asosiasi Pengusaha tolak kenaikan
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Jika Gubernur Jawa Timur menerima usulan di atas, maka UMK Malang 2023 baik Kota dan Kabupaten akan naik.
Akan tetapi jika usul tersebut tidak dipenuhi, maka UMK Malang 2023 bisa berubah nilainya antara turun atau naik.
Sedangkan hasil akhir UMK Malang 2023 untuk Kota dan Kabupaten akan diumumkan oleh Gubernur Jatim tanggal 7 Desember 2022.
Sebelum mengajukan usulan tersebut ke Gubernur Jatim, Pemkot Malang dan Disnaker Kabupaten Malang sudah lebih dahulu menggelar rapat.
Rapat digelar bersama serikat buruh dan pengusaha di Kota Malang.
Sedangkan penentuan UMK Kabupaten Malang 2023 sebelumnya sudah dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Malang.
Penghitungan UMK sesuai Permenaker nomor 18/2022 menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa (indeks kontribusi kerja).
Setelah sidang kedua, diputuskan kenaikan UMK Kabupaten Malang naik 7,3 persen atau sebanyak Rp 224.904.
“Serikat pekerja menerima hasilnya, tapi pengusaha menolak. Kami tetap bisa mengusulkan keputusan itu,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo.
- UMP 2023
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15 persen.
Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.
Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.
Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Sedangkan provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," kata Ida, seperti dikutip Kontan, Rabu (30/11/2022).
Berikut ketetapan UMP Jawa Timur 2023:
UMP 2022: Rp 1.891.567
UMP 2023: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)
Demikian update Jumlah UMK Malang 2023 jelang pengumuman Gubernur Jatim masih bisa berubah di luar usulan Pemkot dan Pemkab
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(SuryaMalang.com/Lu'lu'ul Isnainiya)