Berita Sampang Hari Ini
Guru SDN di Sampang Tidak Dipecat Usai Tertangkap Densus 88
Sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN, akibatnya honor atau gaji yang diterima setiap bulannya dipotong sebanyak 50 persen.
Reporter: Hanggara Pratama
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Sanksi kepegawaian telah dilayangkan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) guru SDN Rongtengah V Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura berinisial S (47) yang diamankan Densus 88 pada (13/8/2022) lalu karena diduga terlibat kasus terorisme.
Sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN, akibatnya honor atau gaji yang diterima setiap bulannya dipotong sebanyak 50 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat pada Selasa (6/12/2022).
Menurutnya, sanksi diterapkan sejak surat penahanan terhadap S telah diserahkan kepada keluarga dari Mabes Polri dan diterima oleh istri S pada pertengahan Oktober 2022 lalu.
"Untuk sanksi telah berlaku sejak bulan kemarin, jadi November 2022 pemberian gaji sudah 50 persen," ujarnya.
Ia menambahkan, sanksi pemberhentian sementara ini dilayangkan ditengah proses penyidikan dan penahanan berlangsung.
Dengan begitu, sanksi masih bersifat sementara sampai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Kalau sudah inkrah, baru kita proses sesuai ketentuan yang berlaku, tapi saat ini masih proses panjang," tandasnya.
Adapun keputusan sanksi akan dilayangkan sesuai dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang telah dijalani S.
"Kalau terorisme itu bisa diberhentikan karena kejahatan luar negara, tapi untuk merealisasikan sanksi itu kami berkoordinasikan dulu dengan BKN," pungkasnya.