UMK Malang

Update Penetapan UMK Malang 2023, Sejumlah Daerah Sudah Mengumumkan, Jawa Timur Bagaimana?

Sejumlah daerah sudah mengumumkan UMK 2023, bagaimana dengan penetapan UMK Malang 2023 dan wilayah Jawa Timur?

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Canva.com
Ilustrasi pecahan uang rupiah kertas. Update penetapan UMK Malang 2023, sejumlah daerah sudah mengumumkan, Jawa Timur bagaimana? 

SURYAMALANG.COM, - Berikut update penetapan UMK Malang 2023 setelah sejumlah daerah sudah mengumumkan hasilnya. 

Jika merujuk pada ketentuan Kemnaker, penetapan UMK Malang 2023 paling lambat diumumkan besok, Rabu (7/12/2022). 

Tidak hanya UMK Malang 2023 saja, namun seluruh daerah di Indonesia juga harus mengumkan UMK di wilayahnya. 

Sedangkan beberapa daerah yang sudah mengumumkan penetapan UMK 2023 lebih cepat dari tenggat waktu adalah Bali dan Makassar. 

Sayanganya, sejauh ini wilayah Jawa Timur belum mengumumkan hasil UMK 2023

Itu artinya, penetapan UMK Malang 2023 akan diumumkan besok Rabu (7/12/2022) sesuai tenggat waktu terakhir dari Kemnaker. 

Mengutip Kompas.com 'Daftar Daerah yang Telah Menetapkan UMK 2023, Mana Saja?'.

Ilustrasi uang dalam artikel Update UMK Malang 2023
Ilustrasi uang dalam artikel Update UMK Malang 2023 (SURYAMALANG.COM/Canva.com)

Pengumuman UMK Malang 2023 akan diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur setelah mendapat usulan dari semua wilayah daerah. 

Sedangkan aturan tenggat waktu pengumuman UMK diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Periode penetapan dan pengumuman UMK 2023 sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Berikut sejumlah daerah yang telah mengumumkan penetapan UMK 2023:

Kabupaten Jembrana: Rp2.738.698

Kabupaten Tabanan: Rp2.824.613

Kabupaten Badung: Rp3.163.837

Kabupaten Gianyar: Rp2.837.680

Kabupaten Klungkung: Rp2.714.642

Kabupaten Karangasem: Rp2.730.264

Kabupaten Buleleng: Rp2.716.206

Kabupaten Bangli: Rp2.713.672

Kota Denpasar: Rp2.994.646

Kota Makassar: Rp 3.523.219

Kota Mataram: Rp 2.598.079

Sesuai hasil usulan Pemkab dan Pemkot yang diajukan ke Gubernur Jatim, berikut jumlah kenaikannnya:

UMK 2022: Rp 3.068.275,36

UMK 2023: Rp 3.293.179 (naik 7,3 persen atau Rp 224.904)

UMK 2022: Rp 2.994.143,98

UMK 2023: Rp 3.293.143 (naik 10 persen atau Rp 299.000)

Jika Gubernur Jawa Timur menerima usulan di atas, maka UMK Malang 2023 baik Kota dan Kabupaten akan naik. 

Akan tetapi jika usul tersebut tidak dipenuhi, maka UMK Malang 2023 bisa berubah nilainya antara turun atau naik. 

  • UMP 2023

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15 persen.

Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.

Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.

Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Sedangkan provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.

"Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," kata Ida, seperti dikutip Kontan, Rabu (30/11/2022).

Berikut ketetapan UMP Jawa Timur 2023:

UMP 2022: Rp 1.891.567

UMP 2023: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)

  • Format Penghitungan UMP 2023

Dilansir dari kemnaker.go.id, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain:

- Variabel inflasi

- Pertumbuhan ekonomi, dan

- Variabel alfa.

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.

Di antara rentang itulah, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.

Serta, menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan Upah Minimum (UM) 2023.

Demikian update penetapan UMK Malang 2023 setelah sejumlah daerah sudah mengumumkan hasilnya. 

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved