TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Dua Saksi Penguat Devi Athok ke Polres Malang, Yakin Gas Air Mata Pemicu Kematian
Kasus pembunuhan berencana dilaporkan oleh Devi Athok, ayah dari kedua korban Tragedi Kanjuruhan.
Reporter: Lu'lu'ul Isnainiyah
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang memeriksa dua saksi dari dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh Devi Athok, ayah dari kedua korban Tragedi Kanjuruhan.
Kedua saksi ini datang ke Mapolres Malang pada pukul 11.00 WIB dan diperiksa sampai pukul 15.00 WIB, Rabu (7/12/2022).
Ada dua saksi yang diminta keterangan hari ini. Keduanya atas nama Cholifatul Nur, warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dia adalah ibu dari Jofan Farelino (15), pelajar kelas 1 SMA yang menjadi korban dalam Tragedi Kanjuruhan.
Sementara saksi berikutnya dalah Susi Anggraeni, warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dia anggota steward saat pengamanan laga Arema FC versus Persebaya Surabaya, pada 1 Oktober 2022 lalu.
Mereka datang didampingi Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan dan Devi Athok.
"Masing-masing mendapatkan pertanyaan dari polisi sekitar 20 sampai 22 pertanyaan," ujar Febri Andi Anggono, Tim Kuasa Hukum Devi Athok.
Ia menyebutkan jika kedua saksi merupakan saksi penguat dari laporan pasal 338 dan 340, jo 55 dan 56, tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Dari beberapa laporan, Febri dan cliennya tetap bersikukuh jika penyebab dari meninggal para korban Tragedi Kanjuruhan adalah Gas Air Mata.
"Pemicu meninggalnya itu gas air mata, itu tetap menjadi suatu jargon kami bahwa itu adalah kasus pembunuhannya," terangnya.
Febri menyebutkan jika saat ini saksi yang sudah diperiksa oleh polisi ada tiga orang.
Untuk kedepannya, tim kuasa hukum akan mengajukan saksi lagi. Termasuk ia mengajukan Devi Athok untuk diperiksa kembali.
"Untuk kedepan kami akan mengajukan pemeriksaan Devi Athok, karena kemarin itu Devi Athok masih dalam posisi berita acara interview (BAI) masih awal, nanti kami akan mengajukan kembali Devi sebagai pelapor untuk diperiksa kembali," tegasnya.
Kedepannya, Febri berharap untuk segera diadakannya rekontruksi di tempat kejadian perkara.
"Harapan kami tetap dilaksanakan dan harus cepat selesai artinya untuk meredam semua kondisi teman-teman aremania yang meminta keadilan harus ditegakkan," imbuhnya.
Sementara itu, Cholifatul Nur, saksi yang diperiksa di Satreskrim Polres Malang, mengaku mendapatkan 22 pertanyaan.
Perempuan yang biasa disapa Ifa itu tak hanya menjadi saksi dari Devi Athok, namun ia juga mengadu terkait meninggalnya anak semata wayangnya saat Tragedi Kanjuruhan.
Polisi Berdalih, Panpel Arema FC Tak Larang Pakai Gas Air Mata |
![]() |
---|
Siasat Sesat Polisi Jadi Pengacara Terdakwa Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Digugat Rp 65 Miliar Oleh Korban Tragedi Kanjuruhan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Arema FC |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Perdata Korban Tragedi Kanjuruhan di PN Malang Kembali Ditunda |
![]() |
---|
Korban Tragedi Kanjuruhan Menggugat Arema FC Sebesar Rp 62 Miliar, Ini Respon Kuasa Hukum Singo Edan |
![]() |
---|