Berita Malang Hari Ini
Update UMK Malang 2023: Pengumuman DIjadwalkan Hari Ini, Naik Rp 140 Ribu dari Tahun Sebelumnya
Simak informasi seputar update UMK Malang 2023 untuk Kota Malang dan Kabupaten Malang. Kenaikan diperkirakan Rp 140 ribu dari tahun sebelumnya.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Simak informasi seputar update UMK Malang 2023 untuk Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Pengumuman UMK Malang 2023 termasuk UMP Jawa Timur dijadwalkan akan diumumkan hari ini.
Untuk Kota Malang, diperkirakan kenaikan UMK Malang 2023 sebesar Rp 140 ribu dari tahun sebelumnya.
Berikut rangkuman terkait update UMK Malang 2023 dari liputan wartawan:
1. Naik Rp 140 Ribu
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Arif Tri Sastyawan berharap tidak ada gejolak yang terjadi ketika Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan SK besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang 2023.
Saat ditemui di Malang Creative Centre (MCC), Arif menyatakan bahwa mekanisme perhitungan kenaikan UMK yang diusulkan ke provinsi dari Kota Malang berada di tengah-tengah antara usulan pengusaha dan pekerja.
Para pekerja meminta kenaikan UMK Kota Malang sebanyak 10 persen. Sedangkan dari pengusaha meminta kenaikan UMK sebesar 4,69 persen. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan sesuai peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022, ditemukan angka kenaikan UMK Kota Malang sebesar 7,2 persen.
"Nilainya naik sekitar Rp 140 ribu dari UMK tahun sebelumnya," ujar Arif, Rabu (7/12/2022).
Kenaikan tersebut membuat UMK Kota Malang menjadi Rp 3.210.357,07. Arif menyatakan, pihaknya tengah menunggu informasi resmi SK penetapan UMK dari gubernur pada 7 Desember 2022.
"Hari ini kami tunggu keterangan resminya. Setelah ada pengumuman, kami akan sosialisasikan kepada semua pihak," ujarnya.
Menurut Arif, kenaikan nilai UMK yang diusulkan tersebut sudah berada di tengah-tengah masing-masing pihak pengusul. Hasil itu pun diharapkan dapat diterima dengan baik.
"Kalaupun ada yang tidak terima, bisa ambil jalur hukum atau berdialog. Saya berharap tidak perlulah ambil jalur hukum. Di Kota Malang tetap mediasi saja," harap Arif.
Dijelaskan Arif, jika UMK naik terlalu tinggi, berpotensi terjadinya PHK dari perusahaan. Jikalaupun terlalu rendah, maka akan terjadi aksi masa yang menolak. Maka dari itu, jalan tengah yang diambil tersebut diharapkan bisa diterima masing-masing pihak.
"Saya sudah menghadap wali kota. Waktu itu saya bilang, hasil perhitungan ada di tengah-tengah. Kalau terlalu rendah, pekerja demo, kalau terlalu tinggi, potensi PHK," terangnya.
Kenaikan UMK di Kota Malang salah satunya akibat kenaikan inflasi dan sejumlah bahan kebutuhan pokok. Pemkot Malang menggunakan data dari BPS utnuk mengetahui nilai inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
BPS juga merilis angka pengangguran terbuka di Kota Malang pada periode 2020-2022. Tingkat pengangguran terbuka tertinggi terjadi pada 2021, jumlahnya 9,65 persen.
Pada 2020, jumlah pengangguran terbuka yang dicatata BPS Kota Malang sebanyak 9,61 persen. Sedangkan pada 2022, nilainya berkurang menjadi 7,66 persen.
2. Beda Kenaikan Kota dan Kabupaten
Kebijakan UMK Malang tahun 2023 untuk Kota Malang dan Kabupaten Malang terdapat perbedaan yang signifikan.
Tahun ini, UMK Kabupaten Malang 2023 diulukan untuk naik sebesar 7,3 persen.
Sedangkan untuk UMK Kota Malang 2023 diusulkan untuk naik 10 persen.
Beda persentase kenaikan UMK di Kota dan Kabupaten Malang ini diketahui akan memiliki beda selisih sebanyak Rp 74 ribu.
Tahun 2022 UMK Kota Malang Rp 2.994.143,98 atau lebih rendah dari UMK Kabupaten Malang senilai Rp 3.068.275,36.
Tahun depan, UMK Kota Malang 2023 diusulkan naik 10 persen atau Rp 299.000 menjadi Rp 3.293.143.
Lalu UMK Kabupaten Malang 2023 diusulkan naik 7,3 persen atau Rp 224.904 menjadi Rp 3.293.179.
Sedangkan hasil akhir UMK Malang 2023 untuk Kota dan Kabupaten akan diumumkan oleh Gubernur Jatim tanggal 7 Desember 2022.
Diketahui Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang diusulkan naik 7,3 persen pada 2023.
Di mana besaran UMK Malang pada 2022 adalah Rp 3.068.275.
Usai dilakukan sidang Dewan Pengupahan, usulan UMK Malang naik menjadi Rp 3.293.179. Yakni mengalami kenaikan sebanyak Rp 224.904.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan, jika proses penentuan UMK yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Malang.
“Untuk rapat Dewan Pengupahan kami melakukannya sebanyak dua kali. Dimana rapat pertama kami menggunakan formulasi perhitungan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang mana turunan dari Undang-Undang Omnibus law cipta kerja,” jelas Yoyok kepasa SURYAMALANG.COM.
Hasil dari perhitungan pertama, Yoyok menyebutkan jika UMK Kabupaten Malang tidak mengalami kenaikan.
Dimana dari keputusan tersebut mendapatkan penolakan dari serikat pekerja pada Dewan Pengupahan. Di sisi lain, para pengusaha menyetujui hal itu.
“Saat hendak kami usulkan ke Gubernur Jawa Timur, ternyata ada perubahan di mana penentuan upah wajib menggunakan formulasi perhitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022. Sehingga harus ada sidang lagi,” tegasnya.
Dimana rumus perhitungannya menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta alfa (indeks kontribusi kerja).
Setelah dilakukan sidang yang kedua kalinya, didapati hasil kenaikan UMK Kabupaten Malang 7,3 persen atau sebanyak Rp 224.904.
“Hasilnya sudah diterima oleh perwakilan serikat pekerja, namun ada satu dari elemen organisasi pengusaha yang menolak, tetapi tetap bisa diusulkan,” ucapnya.
Dari kesepakatan tersebut, usulan sudah diserahkan ke Gubernur pada 28 November 2022.
(SuryaMalang.com/Benni Indo/Lu'lu'ul Isnainiyah)
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com