UMK Malang

UPDATE UMK Malang 2023 Setelah Resmi Disahkan: Jadi Daftar Tertinggi Ketujuh Di Jatim, Cek Jumlahnya

Simak update UMK Malang 2023 setelah resmi disahkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kontan.co.id/Corolus Agus W.
ILUSTRASI dalam artikel UPDATE UMK Malang 2023 Setelah Resmi Disahkan 

Dijelaskan Arif, jika UMK naik terlalu tinggi, berpotensi terjadinya PHK dari perusahaan. Jikalaupun terlalu rendah, maka akan terjadi aksi masa yang menolak.

Maka dari itu, jalan tengah yang diambil tersebut diharapkan bisa diterima masing-masing pihak.

Kenaikan UMK di Kota Malang salah satunya akibat kenaikan inflasi dan sejumlah bahan kebutuhan pokok.

Pemkot Malang menggunakan data dari BPS utnuk mengetahui nilai inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

BPS juga merilis angka pengangguran terbuka di Kota Malang pada periode 2020-2022. Tingkat pengangguran terbuka tertinggi terjadi pada 2021, jumlahnya 9,65 persen.

Pada 2020, jumlah pengangguran terbuka yang dicatata BPS Kota Malang sebanyak 9,61 persen. Sedangkan pada 2022, nilainya berkurang menjadi 7,66 persen.

2. Tanggapan Dosen FEB UB Malang Soal Penetapan UMK 2023

Wildan Syafitri, Dosen FEB Universitas Brawijaya (UB) Malang memberikan pendapat tentang penetapan UMK 2023.

Di Malang Raya, angka UMK sudah di atas Rp 3 juta. Seperti Kota Malang, angka UMK 2023 mencapai Rp 3,194 juta.

Untuk itu peran pemerintah harus melakukan pengawasan saat pelaksanannya.

"Memang menurun sedikit dari yang diusulkan ke Gubernur."

"Alasannya mungkin karena  pertimbangan ekonomi dan produktivitas pekerja," jelas Wildan pada SURYAMALANG.COM, Kamis (8/12/2022).

Sedangkan UMK Jatim untuk Kabupaten Malang termasuk termasuk yang tertinggi ketujuh dibandingkan kota-kota lain.

Ia menjelaskan jika upah ini juga menunjukkan persaingan antar daerah.

Meski di satu sisi harus juga dipikirkan tentang kebutuhan pekerja dan pengusaha.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved