UMK Malang
UPDATE UMK Malang 2023 Setelah Resmi Disahkan: Jadi Daftar Tertinggi Ketujuh Di Jatim, Cek Jumlahnya
Simak update UMK Malang 2023 setelah resmi disahkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
"Pengusaha juga merasa meskipun penerima juga keberatan. Karena mereka sebenarnya memikirkan PP diganti dengan Permenaker," katanya.
Maka kondisinya sangat dinamis. "Tapi Alhamdulillah secara umum pengusaha menghormati keputusan itu," katanya.
Selain itu, pekerja juga ingin upahnya bisa lebih. Sedang dari sisi pengusaha memang agak berat di tengah potensi ekonomi tidak tumbuh.
Dalam kondisi ini, yang dibutuhkan adalah pemerintah harus harus melakukan pengawasan terhadap implementasi penerapan upah ini.
"Harus diawasi karena ada banyak konflik terkait perburuhan. Pola pengupahan apakah itu sudah didraftkan dengan betul. Apakah para pekerja dapat upah sesuai," papar dia.
Berikut hasil resmi jumlah UMK Malang 2023:
UMK 2022: Rp 3.068.275,36
UMK 2023: Rp 3,268,275.36 (naik Rp 200.00)
UMK 2022: Rp 2.994.143,98
UMK 2023: Rp 3,194,143.98 (naik Rp 200.000)
- Kota Batu
UMK 2022: Rp 2.830.367
UMK 2023: Rp. 3,030,367.09 (naik Rp 200.000)
- UMP 2023