UMK Malang

UPDATE UMK Malang 2023 Setelah Resmi Disahkan: Jadi Daftar Tertinggi Ketujuh Di Jatim, Cek Jumlahnya

Simak update UMK Malang 2023 setelah resmi disahkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kontan.co.id/Corolus Agus W.
ILUSTRASI dalam artikel UPDATE UMK Malang 2023 Setelah Resmi Disahkan 

"Pengusaha juga merasa meskipun penerima juga keberatan. Karena mereka sebenarnya memikirkan PP diganti dengan Permenaker," katanya.

Maka kondisinya sangat dinamis. "Tapi  Alhamdulillah secara umum pengusaha menghormati keputusan itu," katanya.

Selain itu, pekerja juga ingin upahnya bisa lebih. Sedang dari sisi pengusaha memang agak berat di tengah potensi ekonomi tidak tumbuh.

Dalam kondisi ini, yang dibutuhkan adalah pemerintah harus harus melakukan pengawasan terhadap implementasi penerapan upah ini.

"Harus diawasi karena ada banyak konflik terkait perburuhan. Pola pengupahan apakah itu sudah didraftkan dengan betul. Apakah para pekerja dapat upah sesuai," papar dia.

Berikut hasil resmi jumlah UMK Malang 2023:

- Kabupaten Malang 

UMK 2022: Rp 3.068.275,36

UMK 2023: Rp 3,268,275.36 (naik Rp 200.00)

- Kota Malang 

UMK 2022: Rp 2.994.143,98

UMK 2023: Rp 3,194,143.98 (naik Rp 200.000)

- Kota Batu

UMK 2022: Rp 2.830.367

UMK 2023: Rp. 3,030,367.09 (naik Rp 200.000)

  • UMP 2023
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved