Nasib Clara Setelah Polisikan Ningsih Tinampi, Gantian Akan Dilaporkan Atas Dugaan Penelantaran Anak
Beginilah nasib Clara, sosok ibu muda yang laporkan Ningsih Tinampi soal hak asuh anak. Balah dilaporkan balik atas dugaan penelantaran anak.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Beginilah nasib Clara, sosok ibu muda yang melaporkan ahli pengobatan alternatif Ningsih Tinampi soal hak asuh anak.
Sebelumnya, Clara melaporkan Ningsih Tinampi kepolisi untuk meminta kembali hak asuh anaknya yang ia berikan kepada Ningsih 3 tahun lalu.
Setelah melaporkan Ningsih Tinampi, kini Clara harus bersiap akan dilaporkan ke polisi atas dugaan penelantaran anak.
Tudingan terhadap praktisi pengobatan, Ningsih Tinampi, atas dugaan pemalsuan akta anak yang selama ini dalam pengasuhannya, seperti mendapat balasan.
Ini setelah YLBH Pijakan Rakyat Nusantara (PIJAR) mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, Selasa (6/12/2022) pagi.

Baca juga: Kronologi Ningsih Tinampi Rawat Anak Pasiennya Sampai Digugat Hak Asuh, 3 tahun Lalu Datang Berobat
Baca juga: Biodata Ningsih Tinampi Ahli Pengobatan Alternatif Asal Pasuruan, Dipolisikan Soal Hak Asuh Anak
YLBH Pijar datang untuk mengirimkan surat permohonan pendampingan dari Dinsos terkait langkah hukum yang akan mereka ambil, terhadap keluarga Clara Angeline, yang mengklaim sebagai orangtua dari anak yang tiga tahun lalu diserahkan kepada Ningsih.
Dan YLBH Pijar juga berencana melaporkan Clara atas dugaan penelantaran anak. “Kami mengirimkan surat permohonan untuk pendampingan pelaporan kami ke Polres,” kata Lujeng Sudarto, Ketua YLBH PIJAR.
Lujeng mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan Clara ke Polres Pasuruan terkait dugaan penelantaran anak.
“Kami juga akan laporkan Clara atas dugaan penelantaran anak karena selama tiga tahun tidak pernah diurus,” sambung Lujeng.
Menurut Lujeng, Dinsos harus mendampingi Ningsih dan kerabatnya yang dilaporkan oleh Claran atas dugaan penelantaran anak.
“Dinsos harus profesional. Kalau kemarin Dinsos mendampingi Clara ke polres dan melaporkan kami, maka sekarang harus melakukan hal sama,” tegasnya.
Disampaikan Lujeng, proses mediasi yang selama ini dilakukan tidak pernah menemui titik terang sedikit pun.

"Tidak ada jalan keluarnya. Apalagi, kerabat Ningsih juga dilaporkan ke polisi terkait dengan dugaan pemalsuan akta kelahiran,” tambahnya.
Lujeng mengaku siap melakukan mediasi kembali, asalkan Clara mencabut laporannya di polisi. Jika tidak, laporan dugaan penelantatan anak tetap akan dilayangkan.
“Kami tetap meminta rekomendasi pendampingan dari Dinsos untuk melaporkan Clara ke Polres Pasuruan,” sambungnya.
Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi mengaku akan memberikan rekomendasi itu. Ia mengaku akan segera membuat disposisi.
“Segera akan kami perintahkan teman-teman untuk mendampingi. Kami minta mereka melakukan tugas sesuai dengan ketentuan,” ungkap Suwito.
Kronologi Ningsih Tinampi Rawat Anak Pasiennya Sampai Digugat Hak Asuh
Beginilah kronologi Ningsih Tinampi digugat hak asuh anak setelah merawat anak pasiennya dulu.
Ternyata, tiga tahun yang lalu sang pasien datang ke Ningsih Tinampi untuk berobat dan berakhir melahirkan seorang anak.
Setelah melahirkan, pihak keluarga pasien menawarkan agar anaknya untuk dirawat tetangga atau kerawat Ningsih Tinampi.
Setelah tiga tahun berlalu, mendadak pasien tersebut datang lagi dan menggugat hak asuh anak kepada Ningsih Tinampi.
Berikut kisah selengkapnya Ningsih Tinampi bisa rawat anak pasiennya sampai akhirnya digugat hak asuh anak:
Cerita awalnya, tiga tahun yang lalu, ada seorang perempuan bernama Clara dari Sidoarjo yang datang ke tempat praktik Ningsih Tinampi.
Clara mengaku sakit perut sudah 10 tahun dan tidak sembuh sekalipun sudah dibawa ke beberapa tempat pengobatan.

Singkat cerita, ternyata setelah satu bulan dirawat di tempat praktik Ningsih Tinampi, Clara ini melahirkan seorang anak laki - laki.
“Saya sebenarnya sejak awal sudah curiga dengan gelagat Clara. Saya yakin ada yang disembunyikan dari keluarganya,” katanya, Jumat (2/12/2022) sore.
Setelah melahirkan, kata Ningsih, perwakilan keluarga Clara ini menawarkan bayi itu ke beberapa orang untuk mengasuhnya.
“Karena tetangga saya ini tidak berlebih, saya putuskan saya yang mengasuhnya. Itu bapaknya Clara yang memberikan ke saya,” terangnya.
Namun, perjalanan waktu, ia banyak kesibukan karena pasiennya yang bertambah, akhirnya anak itu dititipkan ke kerabatnya.
Setelah tiga tahun dirawat dan dibesarkan, kata Ningsih, tiba-tiba datang ke rumah kerabatnya, petugas Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

Mereka tidak datang sendirian tapi rombongan. Ada juga perwakilan dari tim PPT PPA dan perwakilan Polres Pasuruan.
Rombongan petugas itu mendadak minta anak yang dirawat dikembalikan ke orang tuanya yakni Clara. Hal itu membuat Ningsih dan kerabatnya kaget.
“Saya kecewa dengan penanganan yang menggunakan cara-cara pemaksaan dan tanpa tata krama,” ungkap dia.
Ia secara pribadi, tidak akan menahan anak ini. Namun, apakah dengan cara seperti ini setelah tiga tahun tidak memberi kabar.
“Apa seperti ini caranya berterima kasih ke kami. Misalnya , berbicara baik - baik kan bisa tanpa harus melapor dan memfitnah keluarga ini,” ujar Ningsih Tinampi.
Ningsih Tinampi mengaku kecewa dengan sikap dari petugas Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan yang datang bersama rombongan.
Ningsih meminta Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan tidak mengulangi cara-cara pemaksaan untuk mengambil alih hak asuh.
Dinas Sosial harus mempertimbangkan faktor psikologis dan kejiwaan anak dan orangtua yang telah mengasuhnya selama tiga tahun.
Menurutnya, proses asuh anak itu didasarkan atas rasa kemanusiaan. Jadi, perlu dipertimbangkan psikis anak dalam ini.
Ningsih juga menyebut bahwa penyerahan anak ini dilakukan oleh ibu dan keluarga karena tidak mengakui anak hasil hubungan gelap.
"Clara dan ayahnya sudah menandatangani pernyataan penyerahan anaknya. Ini juga disaksikan aparat Babinsa, Babinkamtibmas,” papar Ningsih Tinampi.
Disampaikan Ningsih, keluarganya justru sudah berniat baik dengan menolong agar anak yang tidak dikehendaki keluarganya ini menjadi anak terlantar.