Rabu, 8 April 2026

Berita Gresik Hari Ini

Semua Perusahaan di Gresik Wajib Rekrut Penyandang Disabilitas

#GRESIK - BUMD wajib merekrut karyawan disabilitas sebanyak 2 %. Sedangkan perusahaan swasta 1

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yuli A
humas
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama para penyandang disabilitas dalam launching ULD di ruang Putri Cempo, Jumat (9/12/2022). 

BUMD memiliki kewajiban dalam merekrut karyawan disabilitas sebanyak 2 persen. Sedangkan untuk perusahaan swasta sebanyak 1

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved