Berita Gresik Hari Ini
Semua Perusahaan di Gresik Wajib Rekrut Penyandang Disabilitas
#GRESIK - BUMD wajib merekrut karyawan disabilitas sebanyak 2 %. Sedangkan perusahaan swasta 1
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yuli A
humas
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama para penyandang disabilitas dalam launching ULD di ruang Putri Cempo, Jumat (9/12/2022).
BUMD memiliki kewajiban dalam merekrut karyawan disabilitas sebanyak 2 persen. Sedangkan untuk perusahaan swasta sebanyak 1
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Bupati-Gresik-Fandi-Akhmad-Yani-bersama-para-penyandang-disabilitas.jpg)