Berita Gresik Hari Ini

Upah Kaum Buruh di Pelabuhan Gresik Tidak Pernah Setara UMK

Kaum buruh kuli panggul di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Gresik tidak pernah merasakan upah setara Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
sugiyono
Kaum buruh kuli panggul di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Gresik tidak pernah merasakan upah setara Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Kaum buruh kuli panggul di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Gresik tidak pernah merasakan upah setara Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Itu sebabnya, mereka berharap tahun 2023 dapat merasakan upah setara UMK Gresik 2023 senilai Rp 4.522.030,51 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah.

Para pekerja bongkar muat di Pelra Gresik tidak setiap hari ada pekerjaan borongan, menaikan dan menurunkan barang dari kapal muatan. Sehingga, pendapatannya tidak pasti. Terkadang, sehari bisa mendapatkan Rp 150.000. Terkadang tidak mendapatkan pendapatan.

“Tidak ada yang muat dan dibongkar. Sehingga, tidak ada pemasukan,” kata MI, warga Sampang, Pulau Madura yang takut disebut namanya untuk protes meminta kenaikan upah layak, Minggu (11/12/2022).

Menurut MI, sudah puluhan tahun bekerja sebagai kuli panggul bongkar muat di Pelra Gresik. Namun, setiap kali meminta kenaikan upah Rp 1000 perton harus ribut dengan pengawas. “Saat ini upah Borongan Rp 14.000 perton, namun saat meminta kenaikan Rp 1000 perton harus ribut dengan mandor (pengawas, red),” imbuhnya, sambil memanggul barang.

Dari hasil bongkar muat muatan secara borongan bersama 30 orang pekerja, upah yang diterima MI setiap bulan cukup untuk makan sehari-hari. “Ya kalua tidak ada muatan, terpaksa tidak bekerja. Uang kemarin yang digunakan untuk makan. Bersyukur masih diberi Kesehatan,” katanya.

Menurut MI, selama ini juga tidak mengetahui, apakah didaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. “Saya tidak tahu, didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau tidak,” katanya.

Diketahui, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan UMK sesuai Surat Kebputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023. Kabupaten Gresik sebesar Rp 4.522.030,51 ada kenaikan dibandingkan UMK tahun 2022 sebesar Rp 4.368.581,51.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved