TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Tim Aremania Menggugat Menentang Pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Malang
Pembongkaran Stadion Kanjuruhan tanpa izin oleh oknum tidak bertanggung jawab ditentang Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Mengguggat.
Reporter: Lu'lu'ul Isnainiyah
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pembongkaran Stadion Kanjuruhan tanpa izin oleh oknum tidak bertanggung jawab menjadi perhatian bagi Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana.
Terutama Stadion Kanjuruhan ini sebagai alat bukti kasus Tragedi Kanjuruhan.
Adanya pembongkaran tersebut membuat Djoko Tritjahjana merasa keberatan.
"Bagaimanapun Stadion Kanjuruhan sudah menjadi barang bukti, tentang adanya isu pembongkaran terus terang kami keberatan. Karena masih dalam proses penanganan hukum, barang bukti ini nantinya kita gunakan untuk rekonstruksi" ujar Djoko saat ditemui usai membuat laporan di Polres Malang, Selasa (13/12/2022).
Djoko menyatakan, bahwa terkait pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, dirinya tidak dalam konteks membahas persoalan itu. Sebab sudah menjadi ranah kepolisian.
"Kalau lapangan dibongkar ya lucu, mau rekonstruksi di mana? Kan gak mungkin rekonstruksi ulang di tempat yang berbeda dengan kondisi yang berbeda," tegasnya.
Sementara itu menurut Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan jika status terkait pembongkaran Stadion Kanjuruhan masih sudah naik sidik.
Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih haru memeriksa beberapa orang terkait.
"Prosesnya sampai saat ini masih dalam pemeriksaan untuk melakukan pengembangan," ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan setelah pemeriksaan saksi nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Terkait pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Wahyu menekankan jika hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pengrusakan TKP Tragedi Kanjuruhan.
"Jadi ini beda kasus, tidak ada sangkut pautnya apakah ini Obstruction of Justice atau merusak TKP itu tidak benar. Ini adalah tindak pidana baru," tegasnya.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, pembongkaran tersebut sudah mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) dari seseorang.
Namun, Wahyu masih melakukan pemeriksaan terkait seseorang yang memerintahkan untuk membongkar Stadion Kanjuruhan.
Sampai saat ini sudah ada 13 saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Malang yang nantinya masih bisa bertambah.
"Saksi yang kami periksa dari para pekerja, ada yang dari pihak Dinas Pemuda dan Olahraga, dan pihak yang bertanggungjawab terhadap pembongkaran itu," imbuhnya.