Berita Malang Hari Ini

Mahasiswa Asing di Kota Malang Banyak yang Overstay

Sejumlah mahasiswa asing di Kota Malang dilaporkan tinggal di Indonesia melebihi waktu yang tertulis dalam visa atau dikenal dengan istilah overstay

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani (tengah) menyebut, Kota Malang banyak dituju oleh mahasiswa asing karena memang dikenal sebagai kota pendidikan. Ada banyak mahasiswa asing yang kuliah di Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sejumlah mahasiswa asing di Kota Malang dilaporkan tinggal di Indonesia melebihi waktu yang tertulis dalam visa atau dikenal dengan istilah overstay.

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani menyebut, Kota Malang banyak dituju oleh mahasiswa asing karena memang dikenal sebagai kota pendidikan. Ada banyak mahasiswa asing yang kuliah di Kota Malang.

Secara keseluruhan, data yang dilaporkan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang ada  46 warga negara asing yang dikenai biaya beban.

Biaya beban ini dikenai oleh warga negara asing ketika ia tinggal di Indonesia melebihi waktu yang telah ditentukan.

"Orang asing datang ke Indonesia punya masa izin tinggal. Selain visa, mereka juga harus punya izin tinggal."

"Manakala sudah habis, dia harus membayar beban. Per hari adalah Rp 1 juta."

"Jika melanggar masa tinggal lebih dari 60 hari, maka kami deportasi," ujar Ramdhani kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (15/12/2022).

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang terdiri atas Malang Raya, Kota dan Kabupaten di Pasuruan dan Probolinggo, termasuk Kabupaten Lumajang.

Dari wilayah kerja tersebut, warga asal Amerika Serikat banyak yang berstatus overstay.

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang melaporkan, ada sembilan warga Amerika Serikat yang overstay.

Disusul kemudian warga Timor Leste dan Belanda yang masing-masing berjumlah enam orang.

Sepanjang Januari hingga November 2022, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang telah mendeportasi delapan warga negara asing.

Delapan warga tersebut terdiri atas warga Timor Leste, Australia, Kanada, Madagaskar, Amerika Serikat dan Malaysia.

"Banyak warga negara asing yang menikah dengan penduduk lokal. Kemudian mereka lupa cek, sehingga melampaui durasi waktu," ujar Ramdhani menceritakan contoh kasus lainnya terkait overstay.

Di samping itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang juga memberikan 1.313 izin tinggal kunjungan, 1.762 izin tinggal terbatas dan 91 izin tinggal tetap bagi warga negara asing.

Tiongkok menjadi negara yang warganya paling banyak mengajukan permohonan izin tinggal.

"Jumlahnya dari Tiongkok ada 466 orang. Lalu ada Amerika Serikat berjumlah 261 orang dan Korea Selatan sebanyak 232 orang," imbuh Ramdhani.

Dalam laporan akhir tahun yang dipublikasikan secara resmi, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang telah menerbitkan 35.137 paspor bari sepanjang Januari hingga November 2022.

Ada 291 penolakan permohonan paspor. Penolakan paling banyak dilakukan karena adanya duplikasi data.

"Jadi ada yang datang untuk membuat paspor, meskipun sebelumnya sudah pernah buat paspor," ujar Ramdhani.

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang mencatat perolehan PNBP pada 2022 ini sebanyak Rp 334.400.000.

Sedangkan penyerapan anggarannya mencapai Rp 11.751.060.701 dari pagu total Rp 12.358.680.000. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved