TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Tujuh Tuntutan Aremania Kabupaten Malang saat Beraksi di Depan Markas Polres Malang
Aremania menggelar aksi Kabupaten Bergerak di depan markas Polres Malang , Minggu (18/12/2022), untuk menuntut keadilan dari Tragedi Kanjuruhan.
Reporter: Lu'lu'ul Isnainiyah
SURYAMALANG.COM, Malang - Aremania menggelar aksi Kabupaten Bergerak di depan markas Polres Malang , Minggu (18/12/2022), untuk menuntut keadilan dari Tragedi Kanjuruhan.
Aksi tersebut dilakukan oleh Aremania pada pukul 11.00 WIB. Ratusan masa Aremania dari Kecamatan Dampit, Sumbermanjing, Wajak, Gondanglegi, Bantur, Turen, Bululawang, dan Kepanjen berkumpul di Polres Malang.
Aremania melakukan orasi dan menuntut beberapa pernyataan sikap di hadapan aparat kepolisian.
"Hari ini kami Kabupaten Bergerak menyuarakan keadilan karena sampai saat ini keadilan belum ditegakkan," ucap Very, perwakilan Aremania saat melakukan orasi.
Selain itu, Aremania juga meminta untuk usut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa.
Mereka menyampaikan jika autopsi yang dilakukan terhadap korban meninggal dunia telah dimanipulasi.
Berikut ini isi pernyataan sikap Aremania yang ditujukan ke aparat kepolisian terkait Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan:
1. Menuntut aparat kepolisian serta penegak hukum yang lain terkait tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan dilangsungkan hukum seadil-adilnya.
2. Meminta aparat kepolisian segera menyelidiki, mengadili siapa eksekutor-eksekutor penembak gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan.
3. Menuntut transparansi aparat kepolisian terkait hasil sidang etik eksekutor saat tragedi Kanjuruhan. Jika terbukti ada pelanggaran maka harus di Pidana.
4. Menolak rekonstruksi yang dilakukan di polda jatim. Karena itu dianggap rekonstruksi tidak ada penembakan gas air mata.
5. Menuntut pemerintah bersinergi dengan Komnas HAM serta menuntut Komnas HAM untuk melakuakan investigasi ulang dan menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.
6. Mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak manapun terhadap para saksi, korban maupun peserta aksi.
7. Meminta tiga daerah Kapolres Malang sebagai stakeholder untuk turut andil dalam mengawal kasus Tragedi Kanjuruhan bersama aremania dan elemen masyarakat hingga tuntas
Setelah membacakan pernyataan sikap, Aremania meminta dilakukan mediasi dengan pihak kepolisian.
Mediasi tersebut dilakukan oleh perwakilan Aremania dari delapan kecamatan untuk mengajukan tuntutan umum maupun khusus di dalam Polres Malang.