Rabu, 3 Juni 2026

Berita Pasuruan Hari Ini

Masih Tunangan Tapi Nekat Bikin Anak, Sepasang Kekasih di Pasuruan Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan

Masih Tunangan Tapi Nekat Bikin Anak, Sepasang Kekasih di Pasuruan Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Eko Darmoko
Shanghaiist
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan sepasang kekasih yang sudah bertunangan dan mau menikah. Mereka adalah SPH (22) dan DFA (20).

Keduanya kini ditahan di sel tahanan Polres Pasuruan. Mereka ditahan karena diduga kuat dengan sengaja membuang bayinya yang baru lahir.

Bayi perempuan ini ditemukan tewas di dalam kresek warna hitam di Dusun Pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, 5 Desember lalu.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, motif pembuangan bayi ini karena kedua pasangan ini takut dan malu.
 
"Keduanya bertunangan dan berencana menikah."

"Namun, DFA ini dinyatakan hamill di luar nikah. Keduanya ketakutan," katanya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (19/12/2022).

Disampaikan Kasat, keduanya sepakat menyembunyikan kabar kehamilan itu dari keluarga dan kerabat dekatnya.

Hingga akhirnya, kata Kasat, tiba waktunya DFA ini melahirkan. Kedua tersangka merahasiakan semuanya.

"Karena merasa ketakutan sehingga tidak memberitahukan kepada siapa pun, sampai melahirkan pun dilakukan sendiri," lanjutnya.

Menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan sementara, proses melahirkan dilakukan sendiri tanpa ada bantuan atau pertolongan dari orang lain.

"Semuanya prosesnya lancar. Bahkan, kedua tersangka mengakui ketika lahir bayinya masih dalam keadaan menangis," urainya.

Selanjutnya, kata Kasat, bayi yang baru dilahirkan itu dikubur dengan dimasukkan tas kresek warna hitam lebih dulu. Dugaan saat dikubur bayi masih hidup.

"Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut DFA ini hamil. Awalnya, DFA mengelak hamil," tambahnya.

Hingga akhirnya, lanjut Kasat, DGA langsung dibawa polisi ke Pusksesmas Purworasi untuk menjalani pemeriksaan medis.

"Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan tanda-tanda telah melahirkan seorang anak, ada guratan di bagian perut dan mengeluarkan ASI," ungjapnya.

Dari situlah keduanya mengakui perbuatan jahatnya. Kasat mengaku penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan melanggar pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancamannya, hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," tambah Farouk, sapaan akrab Kasatreskrim.

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved