Beda Hukuman Doni Salmanan dan Indra Kenz Picu Reaksi Hotman Paris, Pengacara Pertanyakan Soal Hukum

Pengacara kondang Hotman Paris soroti perbedaan hukuman Doni Salmanan dan Indra Kenz yang berhasil memcuri perhatian publik.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Kolase Instagram
Potret Doni Salmanan (kanan) Hotman Paris (tengah) dan Indra Kenz (kiri) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pengacara kondang Hotman Paris soroti perbedaan hukuman Doni Salmanan dan Indra Kenz yang berhasil memcuri perhatian publik.

Sama-sama terjerat kasus pencucian uang, namun hukuman Doni Salmanan lebih ringan ketimbang hukuman Indra Kenz.

Mengetahui perbedaan hukuman Doni Salmanan dan Indra Kenz yang berbeda jauh, Hotman Paris pun menanyakan hukum di Indonesia.

"What? Why? Parah," tulis Hotman dalam Instagramnya, Jumat (16/12/2022).

Hotman Paris juga melampirkan tangkap layar artikel berjudul "Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Doni Salmanan Bebas dari ganti Rugi".

Hotman Paris kemudian meminta pada Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan tersebut.

"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," pinta Hotman Paris pada unggahan selanjutnya.

Sebagaimana yang diberitakan Kompas.com (grup Suryamalang.com), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk tidak memiskinkan Doni Salmanan.

Doni Salmanan hanya diputus bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan informasi bohong soal platform opsi binari Quotex.

"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui beberapa platform yang dimilikinya.

Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut.

Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," kata hakim ketua Achmad Satibi, Kamis (15/12/2022).

Atas dasar itu, Doni Salmanan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Potret Doni Salmanan dan Indra Kenz
Potret Doni Salmanan dan Indra Kenz (Instagram)

Berbeda dengan Doni Salmanan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved