Berita Pasuruan Hari Ini
Bos Tambang Ilegal Pernah Setor Rp 7 Miliar ke Pemkab Pasuruan, Kini Didenda Rp 25 Miliar
Terungkap, Hasil Sirtu Dari Tambang Ilegal Pernah Disetorkan ke Pemkab dan Digunakan Untuk Urukan Proyek Pemerintah dan Swasta
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Andrias Tanudjaja, bos penamabangan ilegal atau ilegal minning di Desa Bulusari Kecamatan Gempol, Pasuruan, buka-bukaan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 25 miliar, subsider kurungan 3 bulan.
Terlepas dari vonis hakim, ada beberala fakta menarik yang terungkap di muka persidangan. Di antaranya Pemkab menerima setoran pajak.
Dalam sidang, bos PT Prawira Tata Pratama itu pernah menyetorkan pajak tambang ilegal itu sebesar Rp 7 miliar ke Pemkab Pasuruan.
Selain itu, hasil penambangan ilegal ternyata juga untuk pemadatan lahan di beberapa proyek milik pemerintah dan swasta.
Bekerjasama dengan PT Teja Sekawan Abadi sebagai rekanan transporter, AT mengirimkan hasil penambangan ke beberapa tempat.
Yang terungkap di persidangan, sirtu dari tambang ilegal itu pernah digunakan pemadatan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sejumlah proyek itu di antaranya, pemadatan jalan tol Gempol-Porong, jalan tol Surabaya-Mojokerto, proyek industri di Sidoarjo dan proyek Pakuwon.
PT Teja Sekawan Abadi memperoleh kompensasi dari hasil pengangkutan material, bekerja sama dengan PT Wijaya Karya (WIKA).
Itu untuk proyek pemadatan jalan tol. Kegiatan penambangan tidak memiliki izin dari instansi berwenang.
Direktur Pijakan Rakyat Nusantara (PIJAR) Lujeng Sudarto mempertanyakan uang setoran pajak ilegal Rp 7 miliar.
“Saya curiga, Pemkab Pasuruan juga menerima setoran pajak dari tambang ilegal lainnya di Pasuruan,” katanya, Rabu (21/12/2022).
Terbukti, kata Lujeng, ternyata Pemkab Pasuruan pernah menerima setoran dari tambang ilegal di Bulusari sebesar Rp 7 miliar selama tiga tahun beroperasi.
“Ini kan sangat kontradiktif. Melarang adanya penambangan ilegal tapi di satu sisi menerima pajaknya,” paparnya.
Disampaikan Lujeng, negara tidak boleh menerima setoran pajak dari kegiatan usaha ilegal, apalagi sekarang sudah diputus bersalah.
Ia juga menyebut, para pihak yang memanfaatkan tanah uruk dari pertambangan ilegal, juga harus diberikan sanksi.
“Ini didasarkan atas kerjasama proyek yang seharusnya diketahui asal usulnya urukan tanah tersebut,” ungkapnya.
Menurut dia, sanksi harus diberikan kepada para pihak yang memanfaatkan hasil pertambangan ilegal agar tidak terjadi lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Andrias-Tanudjaja-bos-penambangan-ilegal-Desa-Bulusari-Gempol-Pasuruan.jpg)