TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Lima Berkas Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan P21, Ini Tanggapan Tim Hukum Gabungan Aremania

Lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dinyatakan lengkap atau P21

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/kukuh
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky. 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dinyatakan lengkap atau P21 sejak Selasa (20/12/2022) sore.

Untuk lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan yang sudah lengkap adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Sedangkan berkas yang belum lengkap adalah milik tersangka mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Oleh karena itu, pihak kejaksaan mengembalikan lagi berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky merasa kecewa.

Sebab, menurutnya pasal kelalaian yaitu Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP yang disangkakan kepada para tersangka, terutama tersangka dari pihak kepolisian dinilai tak pantas dan tak sesuai fakta.

"Kami cukup kecewa, terutama untuk tiga berkas yang tersangkanya dari pihak kepolisian. Karena sejak awal, kami bilang bahwa penggunaan atau penerapan pasal kelalaian itu tidak tepat untuk tersangka dari petugas atau aparat keamanan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (21/12/2022).

Setelah mendengar kabar lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan telah P21, Anjar sempat mendatangi Kejati Jatim untuk menanyakan alasan penetapan P21 tersebut.

Ia pun juga menanyakan sejumlah tuntutan Aremania terkait adanya penambahan pasal pembunuhan dan rekonstruksi ulang yang harus dilaksanakan di Stadion Kanjuruhan.

"Kami tadi ke Kejati Jatim untuk kroscek dan benar telah P21. Kita juga tanya ada penambahan pasal atau perombakan pasal, kemudian soal rekonstruksi ulang, ternyata enggak ada dan semuanya tetap," ungkapnya.

Pihaknya tidak bisa berbuat banyak, usai Kejati Jatim menetapkan lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan P21.

Dan kini, pihaknya akan fokusĀ  mengawal proses persidangan yang diketahui bakal dilaksanakan di PN Surabaya sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Yang bisa kita lakukan sekarang, adalah pengawalan proses persidangan. Karena nanti disana ada pemeriksaan saksi mulai dari petugas lapangan sampai eksekutor gas air mata, kita pastikan kesaksian mereka," terangnya.

Ia pun meminta kepada seluruh Aremania untuk ikut mengawal proses persidangan. Sebab, perlu adanya kepastian tentang kesaksian dari para eksekutor penembak gas air mata apakah sesuai fakta atau tidak.

"Dari persidangan itu, kita akan tahu semuanya. Sebenarnya bagaimana, yang memerintahkan siapa, kalau di luar perintah pun akan jadi masalah baru juga. Apalagi menurut saya, seharusnya penembak gas air mata juga harus jadi tersangka dan diproses hukum," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved