Presiden Jokowi Beri Sinyal Cabut Status PPKM
Pemerintah memberi sinyal akan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun ini.
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Pemerintah memberi sinyal akan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun ini.
Saat ini kasus Covid-19 sebanyak 1.200 kasus per Selasa (20/12). Angka tersebut jauh dibandingkan puncak kasus sebelumnya.
Indonesia pernah mencapai 56.000 kasus harian saat varian delta masuk. Kasus naik kembali saat varian omicron sehingga kasus harian mencapai hingga 64.000 kasus.
Saat menghadapi dua gelombang varian tersebut, Indonesia sempat mengalami kekurangan alat pelindung diri (APD), oksigen, sampai pasien menumpuk di rumah sakit.
"Untung saat itu kita masih tenang, tidak gugup, dan tidak geragapan sehingga situasi yang sangat sulit itu bisa kita kelola dengan baik," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (21/12/2022).
Saat gelombang delta, banyak pihak yang menyarankan untuk melakukan lock down. Namun, pemerintah tidak melakukan lock down.
"Kalau saat itu kita lakukan, mungkin ceritanya akan lain saat ini," ujarnya.
Saat ini kasus Covid-19 sudah turun drastis.
"Mungkin nanti kami akan menyatakan berhenti PSBB PPKM di akhir tahun," kata Jokowi.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menilai wacana pencabutan PPKM ini akan menjadi angin segar bagi prospek perekonomian, terutama perekonomian tahun 2023.
"Kalau ini sudah diumumkan, maka masyarakat akan yakin untuk melakukan aktivitas secara normal. Tentu ini akan mendorong perekonomian,” tutur Sri Mulyani.
Apalagi sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah dari dalam negeri. Dengan porsi terbesar adalah konsumsi rumah tangga sebanyak 50 persen.
Perbaikan konsumsi rumah tangga ini akan memperkuat kuda-kuda Indonesia dalam menghadapi gejolak ekonomi global tahun 2023. Apalagi, banyak pihak yang khawatir terjadi resesi global pada tahun depan.
Tapi, Sri Mulyani belum bisa menjelaskan lebih lanjut rencana pencabutan pembatasan ini. Menurutnya, Jokowi akan mengumumkan keputusan tersebut saat aspek kesehatan sudah kuat.
Bila pemerintah mencabut PPKM, masyarakat bisa beraktivitas secara normal, dan menganggap Covid-19 sama dengan virus biasa pada umumnya.