Breaking News

TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Tim Advokasi TATAK Sebut Ada Dalang di Balik Pembongkaran Fasum Stadion Kanjuruhan

Tim advokasi TATAK menilai peristiwa kasus pembongkaran fasilitas umum Stadion Kanjuruhan merupakan suatu perbuatan terencana dan disengaja

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/kukuh
Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) saat menunjukkan gugatan korban Tragedi Kanjuruhan yang didaftarkan ke PN Malang, Rabu (21/12/2022). 

SURYAMALANG | MALANG - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) menilai peristiwa kasus pembongkaran fasilitas umum Stadion Kanjuruhan merupakan suatu perbuatan terencana dan disengaja sebagai upaya perusakan barang bukti.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Anggota Tim Advokasi TATAK, Haris Azhar.

"Itu sudah jelas bahwa hal tersebut merupakan perusakan barang bukti. Patut diduga, itu adalah semacam  operasi perusakan barang bukti untuk meniadakan kapasitas maksimal dalam upaya penegakan hukum," ujarnya kepada suryamalang.com, Rabu (21/12/2022).

Dirinya menilai, ada dalang di balik kasus pembongkaran fasilitas umum Stadion Kanjuruhan tersebut.

"Ya pasti, di skala tertentu sudah terencana untuk merusak. Kalau dibilang bahwa itu adalah ketidaksengajaan, itu tidak mungkin,"

"Setahu saya dari sisi hukum, pencantuman sebagai proyek untuk bikin stadion dan pembongkaran stadion, tentunya dianggarkan terlebih dahulu. Belum terkait proses penunjukan (kontraktor), itu butuh waktu yang lama dan saya enggak yakin sudah secepat ini," bebernya

Tidak hanya itu, juga terdapat keganjilan-keganjilan lainnya dalam kasus pembongkaran fasilitas umum Stadion Kanjuruhan tersebut.

"Stadion Kanjuruhan adalah situs TKP, harusnya dijaga. Tetapi ternyata didiamkan, tanpa ada penjagaan. Sehingga menurut saya, ini jelas ada operasi di tingkatan tertentu untuk merusak barang bukti," tambahnya.

Pihaknya menilai dengan adanya kasus pembongkaran fasilitas umum Stadion Kanjuruhan, itu menunjukkan bahwa negara telah gagal melindungi suatu obyek TKP yang sangat bernilai.

"Ini menunjukkan bahwa negara tidak peduli dengan proses hukum. Stadion Kanjuruhan adalah TKP sekaligus barang bukti, mestinya dijaga dan dilindungi. Dan mohon maaf, saya bilang bahwa negara gagal menghadapi pihak-pihak yang  ingin mengganggu proses penegakan hukum," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Malang telah melakukan ungkap kasus pembongkaran fasilitas umum Stadion Kanjuruhan.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu Fernando Hasyim Ashari (19) warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang bertugas sebagai penanggung jawab PT AJT dan Yudi Santoso (46) warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang bertugas sebagai mandor.

Dari penetapan tersangka tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk membongkar fasilitas umum Stadion Kanjuruhan.

Di antaranya adalah tabung gas berukuran 12 kilogram, tabung oksigen, peralatan las, serta linggis.

Lalu untuk fasilitas umum Stadion Kanjuruhan yang dibongkar, yakni pagar pembatas antara tribun dan lapangan dengan panjang sekitar 4 meter.

Selain pagar, dua area blok paving seluas 17 meter persegi dan 34 meter persegi di dekat pintu evakuasi juga ikut dibongkar. Kerugian akibat pembongkaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 59,7 juta.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved