TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Eks Dirut PT LIB Keluar Tahanan Tapi Wajib Lapor Sepekan Sekali, Begini Kata Kuasa Hukum
Tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita (AHL), eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) akhirnya bebas dari tahanan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita (AHL), eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) akhirnya bebas dari tahanan kepolisian, karena berkas perkaranya tak kunjung lengkap (P-21) hingga batas 60 hari waktu masa tahanannya.
Kendati demikian, status hukum tersangka AHL masih tetap sebagai tersangka. Dan, dikenai kewajiban untuk melapor, sekali dalam kurun waktu sepekan.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Eks Dirut LIB AHL Mustofa Abidin mengaku, pada Rabu (21/12/2022) malam, dirinya telah menjemput langsung sang klien dari Ruang Tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
Hal tersebut didasari oleh surat perintah pengeluaran tahanan seperti yang telah dilansir oleh pihak penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah pihak penyidik meninjau habisnya masa tahanan 60 hari terhadap tersangka yang berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap oleh pihak JPU.
"Jadi sebenarnya sampai saat ini klien kami proses perkaranya masih dalam P-19. Artinya masih harus ada petunjuk Jaksa yang harus dipenuhi. Sehingga prosesnya masih tetap jalan," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (22/12/2022).
Kendati demikian, Mustofa mengaku, pihaknya masih belum memikirkan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuhnya pihak kliennya. Apalagi sampai harus melakukan praperadilan.
Pihaknya masih menganggap proses hukum yang bergulir terhadap kliennya, masih terus berlangsung.
Apalagi, pihak JPU, dalam hal ini melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, telah mengembalikan berkas perkara kliennya ke penyidik yang artinya berstatus belum lengkap (P-19).
"Karena ini masih berproses. Ya kami pasif saja. Apapun nanti perkembangan perkara ini, nanti ada pemeriksaan tambahan, kami siap. Kami tetap kooperatif selama ini," jelasnya.
Meskipun telah keluar dari penjara. Mustofa menerangkan, kliennya masih harus melakukan kewajiban melapor, sekali dalam kurun waktu sepekan, di Ruang Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Disinggung mengenai potensi bahwa proses pemenuhan kelengkapan berkasa perkara dari kliennya, terbilang lama. Hingga membuat kliennya harus menyandang status hukum sebagai tersangka secara berlarut-larut tanpa kejelasan.
Mustofa masih meyakini bahwa pihak penyidik masih menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional. Dan, dugaan atas kondisi berlarut-larutnya kasus terhadap kliennya itu, diyakininya tidak akan terjadi.
"Saya percaya pada kepolisian. Masih memiliki pertimbangan lain. Apabila nanti perkara berlanjut sampai tidak ada kejelasan. Saya pikir mungkin Polisi sudah memahami," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati mengungkap alasan berkas perkara seorang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita (AHL), eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), masih dinyatakan belum lengkap (P-19).