Kota Malang

Penampakan Rumah Yai Mim, Sahara dan Lahan Jalan Pemicu Konflik, 'Hunian Dijual' Sudah Terpampang

Penampakan rumah Yai Mim, Sahara dan lahan jalan pemicu konflik di Kota Malang, 'hunian dijual' sudah terpampang, laporan ke polisi bertambah.

|
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan/Purwanto
YAI MIM VS SAHARA - Imam Muslimin atau Yai Mim (KIRI) saat ditemui dikediamannya di Perumahan Joyogrand, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (8/10/2025). Sahara (KANAN) saat memberikan keterangan usai membuat laporan tambahan di Polresta Malang Kota, Rabu (8/10/2025). Tampak depan rumah Yai Mim (TENGAH). Begini penampakan rumah Yai Mim, Sahara dan lahan jalan pemicu konflik. 

SURYAMALANG.COM, - Panasnya konflik mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Kiai Imim (Yai Mim) dengan Nurul Sahara, awalnya tidak luput dari masalah lahan jalan. 

Lahan jalan tersebut, menjadi pemicu ketegangan hubungan antar-kedua tetangga itu sampai berujung laporan polisi.

Yai Mim dan Nurul Sahara sama-sama tinggal di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Lahan yang dipersoalkan itu berfungsi sebagai jalan umum di depan kediaman mereka.

Baca juga: Sikap Yai Mim yang Buat Suami Sahara Kecewa Usai Minta Maaf, Dedi Mulyadi Diminta Datang ke Malang

Hal itu dibenarkan oleh Lurah Merjosari, Moh Saiful Arif yang mengatakan, lahan jalan menjadi pemicu konflik ini meluas di media sosial. 

"Seperti yang ada di media sosial itu, terkait persoalan tanah (red-lahan jalan) juga," kata Arif pada Rabu (1/10/2025).

Pihak Yai Mim mengeklaim jalan di depan rumahnya adalah bagian dari tanah miliknya yang telah diwakafkan pada tahun 2007.

Saat itu, pihak pengembang perumahan meminta sebagian lahan untuk dijadikan fasilitas umum (fasum) berupa jalan.

Mengingat statusnya sebagai tanah wakaf untuk kepentingan umum, Yai Mim merasa keberatan jika tetangganya, Sahara secara rutin menggunakan akses tersebut untuk memarkir kendaraan. 

Adapun pihak Sahara membantah klaim tersebut dan menurutnya, jalan itu bukan milik Yai Mim yang diwakafkan, sehingga statusnya sebagai jalan umum murni dan dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar. 

Baca juga: DAFTAR NAMA 9 Antek-antek Sahara yang Ikut Dilaporkan Yai Mim Ke Polisi, Proses Hukum Berlanjut

Menyikapi kebuntuan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Kelurahan Merjosari mengambil langkah tegas untuk mencari titik terang.

Lurah Merjosari, Moh Saiful Arif menyatakan, pihaknya akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan verifikasi legalitas tanah.

"Untuk masalah tanah ini, kami tidak bisa memutuskan sepihak. Kami akan mendatangkan BPN untuk melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran ulang. Kami sudah berkoordinasi dengan mereka," kata Arif.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan dan fungsi lahan yang menjadi obyek sengketa.

Penampakan Rumah Yai Mim, Sahara dan Lahan Jalan

Rumah Yai Mim dan pasangan suami-istri Sahara-Sofwan sangat berdekatan atau bersebelahan dan tidak dipisahkan oleh rumah lain. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved