Berita Malang Hari Ini

Tak Ada Pembatasan Angkutan Berat di Ruas Jalan Non Tol di Kota Malang Selam Libur Nataru

Jelang Natal dan tahun baru 2023, Kota Malang diprediksi akan kebanjiran wisatawan. Kedatangan wisatawan tersebut berbanding lurus dengan kedatangan k

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/Benni Indo
Kondisi lalu lintas di perkotaan Kota Malang jelang liburan Natal dan Tahun Baru 2023. 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Jelang Natal dan tahun baru 2023, Kota Malang diprediksi akan kebanjiran wisatawan. Kedatangan wisatawan tersebut berbanding lurus dengan kedatangan kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan, kondisi saat liburan akhir tahun ini diprediksi berbeda dari dua tahuns ebelumnya. Pasalnya, kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 sudah tidak terlalu ketat.

"Karena Malang Raya ini menarik untuk dikunjungi wisatawan kendaraan roda dua maupun empat akan datang juga ke Kota Malang," kata Widjaja.

Diperkirakan, peningkatan pergerakan arus kendaraan mencapai 30 persen dibandingkan hari biasanya. Djaja menyebut, pihaknya telah memetakan beberapa wilayah di Kota Malang yang dimungkinkan terjadi kepadatan arus kendaraan saat akhir tahun nanti.

Djaja juga menginformasikan adanya kebijakan pembatasan yang berlaku di ruas non tol. Di kawasan Jawa Timur, berdasarkan informasi dari Kemenhub RI, ruas jalan non tol yang masuk pembatasan adalah Pandaan-Malang, Probolonggo-Lumajang, Jombang-Caruban dan Banyuwangi-Jember.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto dalam keterangan tertulis menyatakan, angkutan barang yang diatur dilarang melintas adalah jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu Kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau gandengan.

Ada dua tahap pembatasan angkutan barang di jalan non tol. Pertama pada arus mudik libur Natal yang dimulai pada 22, 23 dan 24 Desember mulai pukul 5.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Pada arus balik, dijadwalkan mulai 25 dan 26 Desember 2022. Waktu yang ditetapkan sama seperti sebelumnya.

Pada tahap dua, berlaku pada 30 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023. Waktu yang ditetapkan juga sama, yakni mulai pukul 5.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Berdasarkan kebijakan tersebut, tidak ada pembatasan kendaraan berat di dalam Kota Malang. Kendaraan berat yang biasa lewat Jl Panji Suroso bisa melintas seperti biasanya.

"Sejauh ini belum ada kebijakan pembatasan kendaraan berat. Jadi seperti biasanya saja di Kota Malang," terangnya.

Sementara itu, PT Jasamarga Transjawa Tol mengeluarkan laporan bahwa 140 ribu kendaraan tinggkalkan Jakarta sejak H-7 hingga H04 Natal 2022.

Di wilayah Jawa Timur, tercatat sebanyak 89.000 kendaraan menuju Surabaya melalui gerbang tol Warugunung atau naik 25,28 persen terhadap lalu lintas normal sebanyak 71.043 kendaraan. 

Untuk kendaraan yang meninggalkan Surabaya melalui GT Warugunung tercatat sebanyak 76.683 kendaraan atau naik 15,33% terhadap lalu lintas normal sebanyak 66.492 kendaraan.

Di gerbang tol Kejapanan Utama, pada H-7 s.d H-4 Natal tercatat sebanyak 116.118 kendaraan menuju Surabaya atau naik 10,41

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved