Berita Malang Hari Ini
Kado Spesial, 35 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Mendapat Remisi Natal 2022
Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang mendapat Remisi Natal 2022
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang mendapat Remisi Natal 2022, Minggu (25/12/2022).
Kegiatan pembacaan remisi tersebut, dilaksanakan di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang. Dan remisi tersebut diberikan kepada WBP yang beragama Katolik dan Protestan.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan, remisi diberikan sebagai apresiasi dari negara bagi warga binaan yang telah berusaha dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
"Ada 35 WBP yang mendapat Remisi Natal 2022. Mereka mendapat RK I atau pengurangan sebagian masa pidana berkisar antara 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari," terangnya.
Berdasarkan data, dari 35 WBP tersebut, sebanyak 4 WBP mendapat remisi 15 hari, lalu 28 WBP mendapat remisi 1 bulan, dan 3 WBP mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Heri Azhari mengungkapkan, bahwa WBP yang mendapat Remisi Natal telah memenuhi syarat adminisitratif dan substantif sesuai dengan peraturan Menkumham RI.
"WBP yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan. Yaitu berkelakukan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko," tambahnya.
Dengan remisi tersebut, pihaknya berharap kepada para WBP agar dapat terus berkelakuan baik serta terus mengikuti program pembinaan yang ada di dalam lapas.
"Dengan pemberian remisi ini, bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik. Disamping itu, juga sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Suasana-pemberian-Remisi-Natal-yang-digelar-di-Gereja-Pembaharuan.jpg)