TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Ketika Kasus Tragedi Kanjuruhan Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Perjuangan Keras Aremania

Yang terbaru, Menkopolhukam, Mahfud MD membuat pernyataan jika kasus Tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran HAM Berat

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
ILUSTRASI - Pesan bagi mendiang korban Tragedi Kanjuruhan yang disampaikan Devi Athok, ayah korban lewat desain kaos yang dikenakannya saat proses autopsi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Sabtu (5/11/2022) 

SURYAMALANG.COM - Satu demi satu tuntutan dan upaya Aremania dan keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan seolah luruh seiring dengan perjalanan penanganan hukum kasus yang menewaskan 135 Aremania itu.

Sebelumnya tuntutan Aremania agar ada penambahan tersangka tak terjawab dan justru 1 tersangka dari 6 tersangkayang sudah ditetapkan sebelumnya, berpeluang bebas.

Kini tuntutan Aremani agar kasus Tragedi Kanjuruhan agar ditangani sebagai kasu pelanggaran HAM Berat nampaknya juga bertepuk sebelah tangan.

Yang terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membuat pernyataan jika kasus Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) lalu, bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Pernyataan tersebut diungkapkan olehMahfud MD, di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2021). 

"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, dalam tragedi Kanjuruhan mungkin terjadi pelanggaran HAM biasa.

Kendati demikian, Mahfud belum dapat memastikan karena proses penyelidikannya masih berjalan.

"Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannya sedang berjalan," lanjut Mahfud.

Untuk diketahui, Aremania dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berharap kasus yang menwaskan 135 Aremania pada 1 Oktober 2022 itu diproses sebagai kasus pelanggaran HAM Berat.

Tuntutan Aremania itu tidak terlepas dari sejumlah fakta di stadion Kanjuruhan saat terjadinya Tragedi maut itu di mana banyak korban jiwa berjatuhan justru karena tindakanrepresif aparat keamanan.

Ratusan korban jiwa jatuh karena tindakan petugas kepolisian yang melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribune penonton yang masih terisi penuh Aremania.

Tindakan petugas yang dinilai gegabah dan arogan itulah yang dinilai merenggut Hak Asasi Manusia dan menjadi penyebab terenggutnya nyawa 135 Aremania, termasuk di antaranya para bocah yang ikut ke stadion untuk mneikmati pertandingan tim kesayangan.

 

Tersangka Justru Bisa Berkurang

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved