TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Ketika Kasus Tragedi Kanjuruhan Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Perjuangan Keras Aremania

Yang terbaru, Menkopolhukam, Mahfud MD membuat pernyataan jika kasus Tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran HAM Berat

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
ILUSTRASI - Pesan bagi mendiang korban Tragedi Kanjuruhan yang disampaikan Devi Athok, ayah korban lewat desain kaos yang dikenakannya saat proses autopsi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Sabtu (5/11/2022) 

Selain soal tuntutan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan sebagai Pelanggaran HAM Berat, Aremania dan keluarga korban sebenarnya juga menuntut adanya penambahan jumlah tersangka dan penambahan pasal untuk kasus pmbunuhan.

Tapi nyatanya hingga saat ini tak ada penambahan jumlah tersangka.

Tuntutan Aremania agar para eksekutor penembak gas air mata di stadion Kanjuruhan dijadikan tersangka belum terpenuhi, kini justru salah satu dari 6 tersangka yang ditetapkan sebelumnya berpeluang bebas.

Seperti diketahui, penanganan kasus tersangka Tragedi Kanjuruhan di Kejati Jatim sudah sampai tahap pelimpahan tahap II.

Pada pekan lalu, penyidik telah melimpahkan lima dari enam tersangka ke pihak Kejati Jatim.

Termasuk barang bukti perkaranya.

 Kelima tersangka yang dimaksud adalah seorang polisi, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang Wahyu, Kompol Setyo Pranoto; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Juga Ketua Panpel Arema Arema FC, Abdul Haris; dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Semua tersangka disangkakan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu, satu tersangka lain yakni eks Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita, hingga saat ini berkas perkaranya belum dinyatakan sempurna, lalu dikembalikan lagi kepada penyidik polisi.

Namun, Ahmad Hadian Lukita tidak semata-mata diberikan kebebasan.

Mantan Dirut PT LIB itu dikenakan wajib lapor setiap Senin.

Penyidikan juga masih berupaya memenuhi petunjuk jaksa dalam hal memenuhi unsur pasal pidana yang diterapkan. 

Selain itu, belum ditemukan mens rea atau niat jahat dari Ahmad Hadian Lukita dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.

Sehingga saat ini, berkas perkara eks Dirut PT LIB menjadi satu-satunya yang belum dilanjutkan penuntutan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved