TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Ketika Kasus Tragedi Kanjuruhan Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Perjuangan Keras Aremania
Yang terbaru, Menkopolhukam, Mahfud MD membuat pernyataan jika kasus Tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran HAM Berat
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).
"Belum diketemukan adanya mens rea atau niat jahat yang menyebabkan suatu kejadian yang ada di Kanjuruhan."
"Hubungan klausalitas itu yang belum diketemukan oleh penyidik, maka itu yang harus dikejar, karena ini perbuatan materil."
"Tambahan lagi adalah poin petunjuk yang paling krusial ini adalah perbuatan materil yang menimbulkan korban banyak, jadi belum ditemukan adanya keterkaitan."
"Sebab akibat antara Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai Direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan," kata Ketut Sumedana.
Beberapa waktu lalu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan status tersangka Hadian Lukitabisa dikatakan gugur.
Gugurnya stats tersangka itu telah berdasarkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut eks Dirut PT LIB itu tak bisa lagi diproses penuntutan.
"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan."
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Dedi di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses administrasi guna mengeluarkan Ahmad Hadian dari ruang tahanan (Rutan).
"Makannya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi dan hasil penelitian dari JPU."
"Oleh karenannya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari Rutan," jelas Dedi.
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com