TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Ketika Kasus Tragedi Kanjuruhan Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Perjuangan Keras Aremania

Yang terbaru, Menkopolhukam, Mahfud MD membuat pernyataan jika kasus Tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran HAM Berat

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
ILUSTRASI - Pesan bagi mendiang korban Tragedi Kanjuruhan yang disampaikan Devi Athok, ayah korban lewat desain kaos yang dikenakannya saat proses autopsi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Sabtu (5/11/2022) 

SURYAMALANG.COM - Satu demi satu tuntutan dan upaya Aremania dan keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan seolah luruh seiring dengan perjalanan penanganan hukum kasus yang menewaskan 135 Aremania itu.

Sebelumnya tuntutan Aremania agar ada penambahan tersangka tak terjawab dan justru 1 tersangka dari 6 tersangkayang sudah ditetapkan sebelumnya, berpeluang bebas.

Kini tuntutan Aremani agar kasus Tragedi Kanjuruhan agar ditangani sebagai kasu pelanggaran HAM Berat nampaknya juga bertepuk sebelah tangan.

Yang terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membuat pernyataan jika kasus Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) lalu, bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Pernyataan tersebut diungkapkan olehMahfud MD, di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2021). 

"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, dalam tragedi Kanjuruhan mungkin terjadi pelanggaran HAM biasa.

Kendati demikian, Mahfud belum dapat memastikan karena proses penyelidikannya masih berjalan.

"Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannya sedang berjalan," lanjut Mahfud.

Untuk diketahui, Aremania dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berharap kasus yang menwaskan 135 Aremania pada 1 Oktober 2022 itu diproses sebagai kasus pelanggaran HAM Berat.

Tuntutan Aremania itu tidak terlepas dari sejumlah fakta di stadion Kanjuruhan saat terjadinya Tragedi maut itu di mana banyak korban jiwa berjatuhan justru karena tindakanrepresif aparat keamanan.

Ratusan korban jiwa jatuh karena tindakan petugas kepolisian yang melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribune penonton yang masih terisi penuh Aremania.

Tindakan petugas yang dinilai gegabah dan arogan itulah yang dinilai merenggut Hak Asasi Manusia dan menjadi penyebab terenggutnya nyawa 135 Aremania, termasuk di antaranya para bocah yang ikut ke stadion untuk mneikmati pertandingan tim kesayangan.

 

Tersangka Justru Bisa Berkurang

Selain soal tuntutan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan sebagai Pelanggaran HAM Berat, Aremania dan keluarga korban sebenarnya juga menuntut adanya penambahan jumlah tersangka dan penambahan pasal untuk kasus pmbunuhan.

Tapi nyatanya hingga saat ini tak ada penambahan jumlah tersangka.

Tuntutan Aremania agar para eksekutor penembak gas air mata di stadion Kanjuruhan dijadikan tersangka belum terpenuhi, kini justru salah satu dari 6 tersangka yang ditetapkan sebelumnya berpeluang bebas.

Seperti diketahui, penanganan kasus tersangka Tragedi Kanjuruhan di Kejati Jatim sudah sampai tahap pelimpahan tahap II.

Pada pekan lalu, penyidik telah melimpahkan lima dari enam tersangka ke pihak Kejati Jatim.

Termasuk barang bukti perkaranya.

 Kelima tersangka yang dimaksud adalah seorang polisi, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang Wahyu, Kompol Setyo Pranoto; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Juga Ketua Panpel Arema Arema FC, Abdul Haris; dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Semua tersangka disangkakan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu, satu tersangka lain yakni eks Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita, hingga saat ini berkas perkaranya belum dinyatakan sempurna, lalu dikembalikan lagi kepada penyidik polisi.

Namun, Ahmad Hadian Lukita tidak semata-mata diberikan kebebasan.

Mantan Dirut PT LIB itu dikenakan wajib lapor setiap Senin.

Penyidikan juga masih berupaya memenuhi petunjuk jaksa dalam hal memenuhi unsur pasal pidana yang diterapkan. 

Selain itu, belum ditemukan mens rea atau niat jahat dari Ahmad Hadian Lukita dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.

Sehingga saat ini, berkas perkara eks Dirut PT LIB menjadi satu-satunya yang belum dilanjutkan penuntutan.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).

"Belum diketemukan adanya mens rea atau niat jahat yang menyebabkan suatu kejadian yang ada di Kanjuruhan."

"Hubungan klausalitas itu yang belum diketemukan oleh penyidik, maka itu yang harus dikejar, karena ini perbuatan materil."

"Tambahan lagi adalah poin petunjuk yang paling krusial ini adalah perbuatan materil yang menimbulkan korban banyak, jadi belum ditemukan adanya keterkaitan."

"Sebab akibat antara Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai Direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan," kata Ketut Sumedana.

Beberapa waktu lalu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan status tersangka Hadian Lukitabisa dikatakan gugur.

Gugurnya stats tersangka itu telah berdasarkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut eks Dirut PT LIB itu tak bisa lagi diproses penuntutan.

"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan."

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Dedi di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses administrasi guna mengeluarkan Ahmad Hadian dari ruang tahanan (Rutan).

"Makannya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi dan hasil penelitian dari JPU."

"Oleh karenannya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari Rutan," jelas Dedi.

 

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved