Berita Malang Hari Ini

Gadis Belia di Kota Malang Dinodai Tabib dengan Modus Pengobatan, Kemaluan Si Gadis Dibikin Nyeri

Gadis Belia di Kota Malang Dinodai Tabib dengan Modus Pengobatan, Kemaluan Si Gadis Dibikin Nyeri

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Canva
ILUSTRASI 

"Lalu pada Selasa (27/12/2022) pagi, pihak keluarga membuat laporan resmi dan pada hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kami amankan," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk barang bukti, antara lain yaitu hasil visum korban serta alat bantu yang digunakan pelaku untuk mencabuli korban," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Bayu Febrianto Prayoga juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.

"Saat ini, masih terus kami kembangkan kasusnya."

"Kami juga menyampaikan apabila ada masyarakat yang telah menjadi korban dari tindakan pelaku, silahkan segera melapor ke Polresta Malang Kota."

"Informasinya ada lagi korbannya, tetapi masih kami dalami. Yang jelas, yang baru laporan hanya satu orang," tandasnya.

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved