Berita Malang Hari Ini
Polisi akan Menilang Pengendara yang Nekat Konvoi saat Malam Tahun Baru 2023 di Kabupaten Malang
Polres Malang mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Malang agar tidak melakukan konvoi saat perayaan malam Tahun Baru 2023.
SURYAMALANG.COM|MALANG - Polres Malang mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Malang agar tidak melakukan konvoi saat perayaan malam Tahun Baru 2023.
Jika warga melanggar imbauan tersebut maka akan diberikan penindakan penilangan.
Larangan tersebut diberikan bertujuan agar tidak mengganggu kemanan serta kenyamanan warga lainnya.
Tak hanya melarang untuk konvoi, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana juga mengimbau warga agar tidak menyalakan petasan serta pesta minuman keras.
"Kami mengimbau tidak hanya spesifik masalah (larangan) konvoi atau penggunaan petasan saja. Tapi harapan dari seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang perayaan tahun baru hendaknya dirayakan dengan kegiatan yang positif," ungkapnya.
Kholis mengatakan, larangan konvoi, penggunaan kembang api serta pesta miras telah disosialisasikan melalui media sosial.
Untuk menghindari kegiatan di atas, Kholis lebih menyarankan warga untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan positif.
"Lebih baik diisi dengan kegiatan positif, banyak berikhtiar, berdoa untuk melalui masa pergantian tahun. Semoga di tahun depan semuanya bisa lebih baik," ujarnya.
Pelarangan tersebut juga sudah pernah disampaikan oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M Taslim Chairuddin.
Pihaknya juga akan membentuk tim khusus, yang bakal diterjunkan untuk menertibkan jika ada kegiatan tersebut.
Namun, apabila ada mayarakat yang masih nekat untuk melanggar kegiatan-kegiatan negatif tersebut, tak segan-segan akan dilakukan tindakan tilang.
Bahkan kendaraan yang bersangkutan juga akan ditahan.(suryamalang.com/ Lu'lu'ul Isnainiyah)