Berita Pasuruan Hari Ini
Santri Senior Jadi Tersangka Kasus Terbakarnya Punggung dan Dada Yunior di Pasuruan
Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan satu santri pondok pesantren (ponpes) Al - Berr, Sangarejo, Desa Karangjati Kecamatan Pandaan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan MHM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan sesama santri dengan cara dibakar.
Aiptu Muhammad Nidom, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan, akhirnya penyidik menaikkan kasus ke penyidikan.
“Ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni MHM , santri senior yang didiga kuat melukai INF, yuniornya dengan cara dibakar,” katanya, Selasa (3/1/2023).
Disampaikan dia, korban mengalami luka bakar 63 persen. Bagian yang terbakar itu posisi punggung dan dada korban.
“Saat ini korban masih dalam perawatan intensif rumah sakit. Sedangkan tersangka sudah kami amankan di Polres,” lanjutnya.
Menurut Kanit, kejadian itu bermula saat banyak kejadian hilangnya uang milik santri. Korban ini dituduh sebagai pelaku pencurian uang santri.
Hingga hari H kejadian, korban ini dikonfirmasi di kamar 6 oleh seniornya. Namun, korban tetap tidak mengakui perbuatannya itu.
Akhirnya, kata Kanit, tersangka mengambil botol berisi pertalite yang diduga sisa-sisa mesin pemotong rumput dan langsung dilempar ke arah korban.
“Awalnya hanya ditakuti saja, tak obong loh, tak obong loh, tapi kemungkinan uapnya langsung menyambar dan membakar korban,” tambahnya.
Ust Abdul Aziz, salah satu guru Ponpes mengatakan, pihak ponpes menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polres Pasuruan.
Disampaikan dia, ada beberapa santrinya yang juga telah dipanggil ke Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan atas kejadian itu.
“Sebenarnya kejadian itu tidak ada unsur kesengajaan karena bagi kami kejadian di malam tahun baru itu sebuah kecelakaan,” lanjutnya.
Untuk itu, ia meluruskan pemberitaan yang menyebutkan jika korban dibakar, karena ia yakin tidak ada santrinya yang memiliki niatan seperti itu.
Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan satu santri pondok pesantren (ponpes) Al - Berr, Sangarejo, Desa Karangjati Kecamatan Pandaan.
Dia adalah MHM (16) warga Desa Kutorejo Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dia diamankan setelah diduga kuat membakar teman sesama santrinya, INF (13).
Tersangka dijerat melanggar pasal 80 UURI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UURI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan terhadap anak Jo UURI NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/santri-pondok-pesantren-Al-Berr-Sangarejo-Desa-Karangjati-Kecamatan-Pandaan.jpg)