Berita Surabaya Hari Ini
Penangkar 2 Burung Seperti Ini Justru Dituntut 8 Bulan Penjara di Surabaya
BURUNG DILINDUNGI: Pedagang 9 ekor Cica Daun Besar (Chloropsis Sonnerati) dan 13 ekor Serindit Melayu (Loriculus Galgulus) diadili di Surabaya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
BURUNG DILINDUNGI: Pedagang 9 ekor Cica Daun Besar (Chloropsis Sonnerati) dan 13 ekor Serindit Melayu (Loriculus Galgulus) diadili di Surabaya.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sheta Danu Saputro dituntut 8 bulan penjara atas tuduhan bisnis burung dilindungi seperti Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) dan Serindit Melayu (Loriculus galgulus).
Padahal, fakta persidangan menunjukkan, Sheta Danu Saputro adalah penangkar kedua jenis burung itu. Dia tidak menangkapnya dari alam, melainkan beli dari pihak lain, kemudian diternakkan, baru dijual lagi.
Jaksa Sabetania R Paembonan menilai, terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Terhadap terdakwa dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp 2 juta, subsider 2 bulan," kata Jaksa Sabetania di ruang candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, Sheta Danu Saputro juga dianggap melanggar Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan, Moch. Taufik Tatas, hakim ketua, kemudian menunda persidangan tersebut hingga sampai pekan depan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Perkara ini bermula pada 18 Agustus 2022. Saat itu, petugas Kepolisian dari unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melaksanakan kegiatan patroli di pasar burung di kawasan Rungkut, Surabaya.
Petugas mendapati toko burung milik terdakwa dijadikan tempat perdagangan satwa dilindungi .
Selanjutnya saksi Yudi Purwojatmiko dan Moch. Fikri Laudi selaku petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan di toko tersebut dan saat penggeledahan.
Di lokasi tersebut ditemukan 22 ekor burung hidup yang dilindungi berupa 9 ekor Cica Daun Besar (Chloropsis Sonnerati) dan 13 ekor Serindit Melayu (Loriculus Galgulus).
Terdakwa kemudian dikeler ke Polda Jatim. Terdakwa kelimpungan ketika diminta menunjukkan surat izin berdagang satwa langka. Akhirnya, semua satwa pun dievakuasi tim BBKSA Provinsi Jawa Timur.
Dari pemeriksaan itu, terungkap terdakwa mendapat satwa langka karena berselancar di situs jual-beli online. Terdakwa membeli Burung Cica Daun dan Serindit Melayu dari dua pedagang asal Jatinegara, Jakarta.
Burung Cica Daun per ekornya Rp 540 ribu dibeli dari pedagang bernama Sigit Pramuka. Sedangkan Burung Serindit Melayu per ekornya Rp 70 ribu dari Abadi Bird Shop.
Burung- burung tersebut oleh terdakwa diternak. Setelah bertelur, satu Burung Cica Daun Besar dijual per ekor seharga Rp 600 ribu dan untuk burung Serindit Melayu dijual per ekor seharga Rp 100 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Burung-Cica-Daun-Besar-Chloropsis-sonnerati-dan-Serindit-Melayu-Loriculus-galgulus.jpg)