Berita Tuban Hari Ini

Siswi Kelas 3 SD Dicabuli Dua Pria Berusia 60 Tahun dan 68 Tahun di Kamar Mandi Desa

Dua pria berinisial J berusia 60 tahun dan S berusia 68 tahun ditangkap polisi atas kasus pencabulan

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/m.sudarsono
Kedua kakek pelaku pencabulan siswi SD diamankan Satreskrim Polres Tuban, Senin (9/1/2023)  

SURYAMALANG.COM | TUBAN - Kasus pencabulan dialami pelajar SD terjadi di Kecamatan Jatirogo.

Korban diketahui berinisial SA (11) yang kini duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.

Pelakunya adalah J (60) dan S (68) kakek yang merupakan warga setempat.

"Dua kakek di Jatirogo melakukan pencabulan terhadap siswi SD," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

Gananta menjelaskan, kronologi terungkapnya kasus pencabulan tersebut bermula ketika ada seorang warga yang curiga atas ulah J terhadap korban.

J akhirnya digrebek warga di sebuah toilet bank kredit desa saat sedang melakukan pencabulan terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan, J mencabuli korban sudah empat kali.

"Korban dicabuli empat kali oleh J," ungkap Kasat Reskrim.

Perwira pertama itu menyatakan, setelah dilakukan pengamanan terhadap J dan korban diminta keterangan, ternyata ada pelaku lain juga yaitu S.

Menurut keterangan, S ini melakukan persetubuhan terhadap korban sudah 6 kali.

Kini kedua pelaku mendekam di jeruji Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Sudah kita tahan kedua pelaku, modusnya memberi iming-iming uang kepada korban hingga mau disetubuhi," pungkasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku dijerat ndang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman penjara minimal 5 lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(nok)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved