Berita Jember Hari Ini
Ketua Umum Nahdlatul Ulama: Jangan Bawa Bendera NU untuk Kampanye Partai
#JEMBER - Jangan sampai memakai lembaga NU, jangan bawa-bawa NU, jangan kampanye di kantor NU dan jangan bawa bendera NU untuk kampanye partai.
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), Yahya Cholil Staquf, menegaskan keterpisahannya dari politik praktis.
"Jangan sampai memakai lembaga NU, jangan bawa-bawa NU, jangan kampanye di kantor NU dan jangan bawa bendera NU untuk kampanye partai," kata Yahya Cholil Staquf saat silaturahim di Aula PB Sudirman, Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (10/1/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Yahya berdialog dengan kader Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Jember dan Kencong.
Ia menjawab hal itu usai mendapat pertanyaan dari pengurus PCNU Jember mengenai sikap NU dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Meski melarang identitas NU dibawa dalam ranah politik, Yahya membolehkan semua kader NU mengikuti partai manapun.
"Selebihnya terserah, kalian (kader NU) mau ikut partai macam-macam terserah," imbuhnya.
Menurut dia, hal itu sesuai haluan organisasi keagamaan ini. Namun, kata dia, pengurus harian partai politik dilarang jadi pengurus harian NU.
"Tapi kalau pengurus harian NU jadi aktivis partai boleh. Anggota DPR jadi pengurus NU, boleh. Asal bukan pengurus harian di partai," kata Gus Yahya lagi.
Gus Yahya mengakui beberapa pengurus harian PBNU adalah kader partai politik. Tetapi mereka bukan bagian pengurus harian partai.
"Jadi sikapnya jelas NU ya NU, partai ya partai," imbuhnya.
Ketahuan Mencuri Honda Beat, Maling Motor di Jember Tertangkap Warga saat Melarikan Diri |
![]() |
---|
Residivis Asal Surabaya Tak Kapok Transaksi Narkoba, DItangkap Lagi di Jember dengan 25 Gram Sabu |
![]() |
---|
Musim Penghujan, Daop 9 Jember Sediakan Fasilitas Pengering Payung Bagi Pengunjung |
![]() |
---|
Sejumlah Warga Diserang Monyet, Polisi dan BKSDA Pasang Jebakan di Sukowono Jember |
![]() |
---|
Honor Guru Ngaji di Jember Cair pada Akhir 2024, Bupati Hendy : 2025 Dinaikan Sebesar Rp 2,5 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.