Berita Batu Hari Ini
Polisi Tembak Pencuri Sepeda Motor di Depan Pos Pendakian Gunung Arjuno-Gunung Welirang
Pelaku pencurian sepeda motor berinisial MW dan MK asal Pasuruan berhasil diringkus Satreskrim Polres Batu.
Penulis: Dya Ayu | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|BATU - Pelaku pencurian sepeda motor berinisial MW dan MK asal Pasuruan berhasil diringkus Satreskrim Polres Batu.
Salah satu pelaku, MW kaki kanannya ditembak polisi karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Keduanya terlibat pencurian sepeda motor di Kota Batu tepatnya di depan Pos Pendakian Gunung Arjuno-Gunung Welirang, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji pada Selasa (2/1/2023) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku MW dalam menjalankan aksinya bersama ketiga rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Batu. Sedangkan MK merupakan seorang penadah.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil mencuri dua sepeda motor jenis Honda CRF dan Verza.
Pelaku MW ditangkap saat mencari target sasaran yang akan jadi korban berikutnya di daerah Lawang, Kabupaten Malang pada Rabu (3/1/2023).
“Jadi pelaku MW melakukan aksinya bersama ketiga kawannya yakni YD, KT dan KP yang saat ini menjadi DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto, Rabu (11/1/2023).
MW mengaku saat beraksi ia bertugas untuk mengamati situasi bersama pelaku YD. Sedangkan pelaku KP dan KT sebagai eksekutor.
"Barang bukti dua sepeda motor milik korban, kunci T, obeng minus yang diduga digunakan para pelaku untuk merusak bagian kunci kedua sepeda motor korban,” jelasnya.
Setelah mendapatkan barang curiannya, pelaku pencurian ini menjual sepeda motor itu ke MK dengan harga yang sangat murah.
Honda CRF dijual dengan harga Rp 13 juta dan Honda Verza dijual seharga Rp 2,8 juta. Selanjutnya pelaku MW menerima bagian uang sebesar Rp 3,7 juta dari penjualan sepeda motor itu.
"Pelaku mengaku uangnya sudah habis untuk pengobatan istrinya yang sedang hamil," ujarnya.
Aksi pencurian sepeda motor ini sudah dilakukan MW sebanyak tiga kali di Kota Batu. MW juga merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya dengan pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang.
"Para tersangka terjerat Pasal 363 KUHP ayat 1 4E 5E dengan ancaman selama 7 tahun penjara," pungkas AKP Yussi Purwanto.(myu)
Jelang Nataru BNN Gelar Tes Urine Di Empat Lokasi Hiburan Malam di Kota Batu |
![]() |
---|
Hasil Tes IVA Dinkes Kota Batu Deteksi 3 Orang Suspect Kanker Serviks dan 1 Orang Tumor Serviks |
![]() |
---|
Jasa Yasa Gandeng Investor untuk Revitalisasi Hotel Songgoriti Kota Batu |
![]() |
---|
Inilah Titik Rawan Macet di Kota Batu saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Hotel Songgoriti Jadi Angker, Koordinator LSM Pro Desa Menilai Jasa Yasa Harus Dievaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.