Berita Probolinggo Hari Ini

Rencana Kencan di Hotel Bareng Kekasih Kandas Gegara Kedapatan Konsumsi Sabu

Rencananya, usai mengonsumsi sabu, pelaku mengajak sang pacar menginap di sebuah hotel di Kabupaten Situbondo. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: rahadian bagus priambodo
Polres Probolinggo
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Yogik Setiawan (41), warga Desa/Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.  

SURYAMALANG.COM|PROBOLINGGO - Rencana Yogik Setiawan (41), warga Desa/Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, kencan bareng kekasih di sebuah hotel, kandas. 

Hal itu setelah personel Sat Resnarkoba Polres Probolinggo mencokok Yogi saat asyik mengonsumsi sabu di rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditemani kekasihnya. 

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat terkait rumah kontrakan di Desa Karanganyar yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba

Mendapat laporan itu, personel Sat Reskoba diterjunkan guna melakukan pengintaian selama beberapa hari.

Hasil pengintaian, memang banyak orang yang keluar-masuk rumah kontrakan itu. Pihaknya pun curiga dengan aktivitas tersebut. 

"Kami lalu mengumpulkan bukti-bukti. Setelah bukti kuat, kami melakukan penggerebekan. Kami mendapati tersangka (Yogi) sedang mengonsumsi sabu," katanya, Sabtu (14/1/2023). 

Saat mengisap sabu, tersangka ditemani kekasihnya, PW (38), warga Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Rencananya, usai mengonsumsi sabu, pelaku mengajak sang pacar menginap di sebuah hotel di Kabupaten Situbondo. 

Karena harus berurusan dengan polisi rencana itu gagal total. 

"Kami melakukan penggeledahan seluruh sudut rumah. Hasilnya, kami menemukan 10,7 gram sabu-sabu. Kami juga menemukan alat hisap, ponsel dan korek api. Barang bukti itu kami amankan," ungkapnya. 

Ahmad Jayadi menyebut, keduanya telah diperiksa secara intesif. 

Berdasar pemeriksaan sementara, PW hanya menemani Yogi mengisap sabu. 

"Pacarnya tidak terbukti memakai sabu. Kendati begitu, kami akan tetap mendalami sejauh mana dia mengenal tersangka," pungkasnya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (nen) 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved