Berita Malang Hari Ini
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Sumardhan: Dengarkan Dulu Pembacaan Surat Dakwaan
Lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).
SURYAMALANG.COM, MALANG - Lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).
Lima terdakwa itu adalah Abdul Haris, Suko Sutrisno, AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kuasa Hukum Abdul Haris, Sumardhan menuturkan kliennya dalam keadaan sehat.
"Tidak ada persiapan khusus untuk sidang perdana ini karena agendanya adalah pembacaan surat dakwaan. Kami akan mendengarkan dulu pembacaan surat dakwaan," kata Sumardhan kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (15/1/2023).
Sumardhan telah berkomunikasi dengan Haris terkait sidang perdana tersebut. Pihaknya juga memberi semangat kepada Haris agar tetap optimis dapat terbebas dari jerat hukum.
"Kami akan perjuangkan agar beliau bisa bebas. Itu upaya maksimal kami," jelasnya.
Tim Gabungan Aremania (TGA) akan koordinasi dahulu dengan tim hukum untuk memastikan berangkat ke Surabaya atau tidak.
Perwakilan TGA, Andy Koreng belum dapat mengungkapkan jumlah Aremania yang akan berangkat ke Surabaya. "Kami berharap TGA bisa berangkat full team," kata Andy.
Sementara itu, anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky memastikan akan berangkat ke Surabaya. "Sebagai tim hukum, kami berkomitmen mengawal dan memantau jalannya persidangan dari awal sampai akhir," kata Anjar.
Sidang tersebut merupakan laporan Model A. Aremania, Dadang Holopes menyayangkan proses persidangan kasus tersebut tetap digelar di Surabaya.
"Peristiwanya di Malang, seharusnya sidang juga dilakukan di Malang," ucap Dadang.
Tapi, Dadang tetap akan memantau proses persidangan tersebut.
"Dengan kondisi seperti ini, kami perlu rapat dulu untuk pendampingan di persidangan. Misalnya, kami tidak bisa hadir di sidang perdana, mungkin kami bisa hadir di sidang berikutnya," ujarnya.
Dadang berharap Polres Malang segera memproses laporan Model B. Sebab, laporan tersebut memuat berbagai macam unsur tindakan kekerasan sehingga menyebabkan kematian bagi para korban saat tragedi Kanjuruhan, dan juga pelanggaran kekerasan terhadap anak.
"Kami mengetahui laporan model B itu masih proses penyelidikan. Bareskrim Polri juga menolak laporan kami karena sudah ada laporan model B di Polres Malang," ujarnya.(Kukuh Kurniawan/Dya Ayu/M Rifky Edgar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Ketua-Panpel-Arema-FC-Sumardhan-Tragedi-Stadion-Kanjuruhan.jpg)