TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Live Streaming Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan yang Digelar Hari Ini, Disiarkan dari PN Surabaya

Berikut link live streaming sidang perdana Kanjuruhan yang akan digelar hari ini, Senin (16/1/2022).

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Purwanto/syamsul Arifin
ILUSTRASI - Suasana Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 dan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang pertama kasus Tragedi Kanjuruhan akan dilangsungkan di PN Surabaya tapi secara daring 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut link live streaming sidang perdana Kanjuruhan yang akan digelar hari ini, Senin (16/1/2022).

Live streaming Sidang Tragedi Stadion Kanjuruhan ini akan disiarkan langsung dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sesuai jadwal agenda sidang Kanjuruhan hari ini adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Terdapat 5 tersangka yang akan dihadirkan dalam sidang Kanjuruhan hari ini, di antaranya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Meski digelar secara tertutup, Aremania dapat menyaksikan jalannya sidang Kanjuruhan ini melalui tayangan live streaming berikut:

LINK

Polisi menembakkan gas air mata dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Barat, Sabtu (1/10/2022) malam.
Polisi menembakkan gas air mata dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Barat, Sabtu (1/10/2022) malam. (SURYAMALANG.COM/AP Photo/Yudha Prabowo Via Kompas)

Menurut catatan SIPP PN Surabaya, berkas terdakwa AKP Harmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim menempati urutan pertama dalam perkara ini.

Kedua, berkas perkara dari terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.

Ketiga, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Ada dua berkas lain adalah dari pihak internal Arema FC. Berkas itu dari Suko Sutrisno selaku Security Officer.

Sementara, berkas yang paling terakhir yakni dari terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC.

Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang akan berlangsung secara berurutan. Artinya, terdakwa yang pertama kali menjalani sidang yakni Harmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Sedangkan, terdakwa terakhir yakni Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC.

"Biasanya sidang berlangsung berurutan sesuai nomor perkara," kata Agung.

Tahapan proses sidang setelah agenda pembacaan surat dakwaan yakni terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi. Terdakwa boleh mengajukan eksepsi atau tidak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved