Minggu, 19 April 2026

Berita Surabaya Hari Ini

Pernyataan Terakhir Ferry Irawan Sebelum Ditahan : Abi Minta Maaf Menna

Ferry Irawan bakal dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Ferry Irawan pakai baju tahanan Mapolda Jatim. Ia resmi ditahan hari ini , Senin (16/1/2023) setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama 8 jam 


Tak lupa, Ferry Irawan juga berpesan kepada semua pihak yang menganggapnya miring atau sebelah mata. 


Bahwa, permasalahan KDRT yang terjadi pada biduk rumah tangganya, merupakan permasalahan yang murni menimpa dirinya sebagai sosok seorang suami. 


Sehingga, sejumlah pihak, tidak harus menyerang ataupun memfitnah dirinya secara pribadi. 


"Fokuslah pada apa yang sudah terjadi. Jangan lucuti saya. Jangan hina saya, jangan fitnah saya," jelasnya.


Karena, bagi Ferry Irawan, negara Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan pada ketentuan dan kaidah-kaidah proses hukum yang tertuang dalam UU. 


Bukannya, sebuah negara yang menghalalkan segala cara mencemooh, menghina dan menyerang kehormatan orang lain, atas dasar hukum. 


"Bukan negara yang mengambil keputusan atau bukan negara yang mencemooh orang. Atau bukan negara yang menghina orang. Saya tidak miskin karena saya punya iman. Jadi saya tolong kepada pihak pihak manapun, tolong ini masalah rumah tangga," pungkasnya. 

 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved