Denny Sumargo Pilih Minta Maaf Usai Disomasi Keluarga Ferry Irawan, Ada Bukti Rekaman Suara

Presenter Denny Sumargo pilih minta maaf setelah disomasi pihak keluarga Ferry Irawa terkait video viral. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Instagram
Denny Sumargo Minta Maaf SOal Video Viral Ferry Irawan Nangis Minta Maaf ke Venna Melinda 

Lebih lanjut, Sunan Kalijaga kemudian menyebut pihak keluarga bahkan sudah berunding mengenai permintaan maaf Denny Sumargo.

Bahkan, pihak keluarga Ferry Irawan diketahui sudah tidak lagi memperpanjang masalah tersebut.

“Ada itikad baik dari Denny Sumargo, dia menyampaikan permohonan maafnya,” kata Sunan Kalijaga.

Mengutip Tribun Seleb, 'Usai Disomasi, Denny Sumargo Minta Maaf ke Keluarga Ferry Irawan'.

Dibela Hotman Paris

Nama Denny Sumargo mendadak viral kala kasus KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda tengah dalam proses pihak kepolisian. 

Hal tersebut berawal dari video Ferry Irawan menangis minta maaf kepada Venna Melinda tersebar saat Verrell Bramasta dan Athalla Naufal menjadi tamu di podcast Denny Sumargo

Tak terima video tersebut menjadi viral, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan akhirnya melakukan somasi ke Denny Sumargo.

Hal ini lantaran keluarga Ferry Irawan banyak dirundung hingga dihujat oleh netizen akibat beredarnya video tersebut.

Sontak saja hal itu menuai komentar dari kuasa hukum Venna Melinda, yakni Hotman Paris Hutapea.


Dikatakan Hotman Paris, pihak Ferry Irawan tidak berhak melakukan somasi terhadap Denny Sumargo.

“Sehubungan dengan berita viral, adanya oknum yang mensomasi seseorang karena memposting dalam medsos nangis-nangis seseorang yang minta maaf, saya mau kasih pencerahan hukum,” kata Hotman Paris.

Menurut pengacara kondang tanah air ini, memposting sesuatu fakta kenyataan apalagi hanya sekadar nangis-nangis dan minta maaf bukan pencemaran nama baik.

“Baca surat keputusan bersama antara Kapolri, jaksa Agung, dan Menteri Kominfo yang merupakan peraturan pelaksana dari UU ITE,” sebutnya.

Hingga menurut Hotman Paris memposting sesuatu kenyataan yang bukan berita asusila bukanlah pencemaran nama baik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved